Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengatur ulang jadwal pemanggilan Anwar Sadad, anggota DPR dari Fraksi Gerindra. Pemanggilan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.
Anwar Sadad sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024. Meskipun telah dipanggil oleh penyidik KPK, Anwar tidak dapat hadir pada waktu yang telah ditentukan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa pemanggilan ulang akan dilakukan pada waktu yang tepat.
Tessa juga menambahkan bahwa informasi mengenai jadwal pemeriksaan Anwar Sadad akan disampaikan setelah penyidik menetapkan waktu yang pasti.
Sebelumnya, Anwar Sadad telah dipanggil oleh penyidik KPK pada 22 Oktober lalu, namun ia tidak hadir.
KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Untuk 17 tersangka pemberi suap, 15 di antaranya berasal dari pihak swasta, sedangkan dua lainnya adalah penyelenggara negara.
Pada 26 Juli 2024, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 yang melarang 21 orang terkait kasus ini untuk bepergian ke luar negeri. Nama-nama yang tercantum dalam surat tersebut antara lain KUS, AI, AS (semuanya penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), serta BW, JPP, HAS, dan SUK dari pihak swasta.
Nama lainnya adalah MAH (penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.
Dari tanggal 15 hingga 18 Juli 2024, tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian kegiatan di Kota Surabaya. Kegiatan tersebut meliputi pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara ini.
Dengan perkembangan terbaru ini, KPK terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di Indonesia, khususnya dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di Jawa Timur. Masyarakat diharapkan dapat terus mengikuti perkembangan kasus ini dan mendukung upaya KPK dalam menegakkan hukum.





