Dalam sesi uji kelayakan dan kepatutan yang diadakan oleh Komisi III di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (19/11) dan Rabu (20/11), dua kandidat pimpinan KPK, Johanis Tanak dan Benny Mamoto, mengemukakan pandangan yang berbeda terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebagai strategi pemberantasan korupsi. Perbedaan ini mencerminkan pendekatan yang beragam dalam menangani korupsi di Indonesia.
Johanis Tanak, kandidat pimpinan KPK, menyatakan keinginannya untuk menghapus OTT jika terpilih sebagai ketua KPK. Menurut Tanak, konsep OTT tidak sejalan dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia berpendapat bahwa definisi OTT yang digunakan saat ini tidak tepat jika merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Tanak menjelaskan bahwa operasi seharusnya merupakan serangkaian kegiatan yang telah dipersiapkan, mirip dengan prosedur yang dilakukan oleh seorang dokter.
Menurut KUHAP, tertangkap tangan mengharuskan penangkapan dilakukan secara spontan dan tanpa perencanaan. Tanak menilai bahwa jika ada perencanaan dalam operasi, maka hal tersebut menjadi tumpang tindih dan tidak tepat. “Menurut hemat saya, OTT itu tidak tepat,” tegas Tanak.
Di sisi lain, Benny Mamoto, calon Dewan Pengawas KPK, memiliki pandangan yang berbeda. Benny berpendapat bahwa OTT memerlukan payung hukum khusus agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Ia membandingkan OTT dengan teknik penyidikan kasus narkotika yang diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Benny menjelaskan bahwa dalam penyidikan kasus narkotika, terdapat teknik undercover buying atau pembelian terselubung, di mana aparat dapat menyamar sebagai pembeli untuk menangkap target. Selain itu, UU Narkotika juga mengatur teknik penyerahan di bawah pengawasan, yang memungkinkan aparat untuk memantau target sebelum melakukan penangkapan.
Benny melihat adanya kemiripan antara teknik penyerahan di bawah pengawasan dengan OTT. Dalam OTT, penangkapan dilakukan saat terjadi transaksi atau penyerahan uang. “Kami melihat dalam hal ini OTT KPK mirip dengan teknik penyidikan penyerahan di bawah pengawasan,” ujar Benny. Ia menekankan pentingnya penyadapan dan pemantauan sebelum penangkapan dilakukan untuk memastikan siapa penerima dalam transaksi tersebut.
Perbedaan pandangan antara Johanis Tanak dan Benny Mamoto mencerminkan pendekatan yang berbeda dalam menangani korupsi melalui OTT. Tanak berfokus pada kesesuaian dengan KUHAP, sementara Benny menekankan pentingnya payung hukum khusus untuk mendukung efektivitas OTT. Kedua pandangan ini menunjukkan kompleksitas dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan pentingnya diskusi lebih lanjut untuk mencapai solusi yang tepat.





