Krisis Sertifikasi Guru Madrasah: Tantangan dan Solusi

Redaksi RuangInfo

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengangkat isu krusial mengenai sertifikasi guru madrasah di tanah air. Ubaid Matraji, Koordinator Nasional JPPI, mengungkapkan bahwa hingga kini terdapat 484.737 guru madrasah yang belum mengantongi sertifikat, yang berarti sekitar 60,8 persen dari total guru madrasah di Indonesia masih belum memiliki pengakuan formal sebagai pendidik.

Situasi ini menjadi sorotan tajam mengingat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, khususnya Pasal 82 Ayat 2, yang menegaskan bahwa seluruh guru harus tersertifikasi dalam kurun waktu 10 tahun sejak undang-undang tersebut diberlakukan. Namun, setelah 19 tahun berlalu, kenyataannya masih banyak guru madrasah yang belum memenuhi persyaratan ini.

Ubaid mengungkapkan bahwa tanpa adanya perubahan kebijakan dari pemerintah terkait sertifikasi guru madrasah, antrean untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) bisa mencapai 53 tahun. Hal ini disebabkan oleh kuota PPG yang diberikan pemerintah untuk guru madrasah hanya sekitar 9.000 per tahun. Dengan jumlah tersebut, antrean untuk mengikuti PPG menjadi lebih panjang dibandingkan dengan antrean haji.

Selain itu, Ubaid juga menyoroti kebijakan pemerintah yang berencana menambah gaji guru sebesar Rp 2 juta. Namun, tambahan kesejahteraan ini hanya diberikan kepada guru yang sudah tersertifikasi. Akibatnya, kebijakan ini hanya akan dinikmati oleh sebagian kecil guru madrasah. Dari 484.737 guru madrasah yang belum tersertifikasi, 455.767 di antaranya atau 94,1 persen adalah guru non-ASN yang paling terdampak oleh sistem tata kelola guru yang belum berkeadilan ini.

Untuk mengatasi permasalahan ini, Ubaid menyarankan agar Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bersama Kementerian Keuangan segera merencanakan dan menyediakan dana pendidikan yang cukup untuk mempercepat target PPG bagi semua guru, khususnya guru madrasah. Langkah ini penting agar antrean PPG tidak perlu menunggu hingga 53 tahun.

Selain itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Agama (Kemenag) harus menjadi sektor utama dalam merumuskan kebijakan satu sistem tata kelola guru. Mereka juga perlu menyusun roadmap bersama untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan guru, baik di sekolah maupun madrasah.

Ubaid juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk memberikan dukungan dana bagi kesejahteraan guru madrasah yang belum tersertifikasi, terutama bagi mereka yang berstatus honorer dan belum mengikuti PPG.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan masalah kesenjangan kualitas guru dapat diatasi dan sistem pendidikan di Indonesia menjadi lebih adil dan merata.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *