Ikatan Alumni Universitas Prasetiya Mulya (Ikaprama) berkolaborasi dengan RDN Consulting dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II (Kanwil DJP Jaksel II) menyelenggarakan Simulasi Coretax pada 21 November 2024. Acara ini berlangsung di Universitas Prasetiya Mulya, Cilandak, Jakarta Selatan, dan dihadiri oleh 150 peserta dari Ikaprama.
Resadhatu, perwakilan dari Ikaprama, menekankan pentingnya hubungan antara dunia usaha dan perpajakan.
“Kami bersama RDN Consulting berkomitmen untuk memberikan edukasi perpajakan kepada rekan-rekan di Universitas Prasetiya Mulya dan Wajib Pajak,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendukung Direktorat Jenderal Pajak dalam sosialisasi Coretax yang akan diberlakukan mulai Januari 2025.
Resadhatu menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang berkontribusi dalam acara ini, termasuk Universitas Prasetiya Mulya, Ikatan Alumni Prasetiya Mulya, RDN Consulting, ayopajak, playfield, dan teh barussel.
“Tanpa dukungan para sponsor, kegiatan ini tidak akan semegah ini,” ungkapnya.
Neilmaldrin Noor, Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II, juga memberikan apresiasi kepada Ikaprama atas inisiatifnya. Ia berharap edukasi dan pemahaman tentang Coretax dapat diterima masyarakat secara luas, sehingga implementasinya pada Januari 2025 dapat berjalan lancar.
Coretax menawarkan berbagai layanan elektronik seperti e-PBK, e-faktur, e-Filing, e-billing, dan layanan perpajakan lainnya. Kanwil DJP Jakarta Selatan II berharap Wajib Pajak dapat memanfaatkan Simulator Coretax yang telah diluncurkan pada 23 September 2025.
Neilmaldrin menjelaskan, “Tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang Coretax sehingga masyarakat tidak mengalami kesulitan saat sistem ini resmi digunakan.”
RDN Consulting memberikan beberapa saran penting bagi Wajib Pajak terkait Coretax. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain penggunaan deposit pajak untuk pembayaran dan penyetoran, jatuh tempo pembayaran yang berubah menjadi tanggal 15 bulan berikutnya, serta penggunaan satu kode billing untuk satu jenis setoran pajak. Fitur prepopulated dan fungsi otorisasi Wajib Pajak orang pribadi juga menjadi perhatian, termasuk perpindahan secara bertahap yang dimulai Januari 2025.
JB Rusdiono, Managing Partner RDN Consulting, menyatakan keyakinannya bahwa Coretax akan memudahkan administrasi perpajakan dengan mengintegrasikan 21 proses bisnis, mulai dari registrasi hingga pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran, dan manajemen akun Wajib Pajak.
Simulasi ini dipandu oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jakarta Selatan II Imam Lafendi, Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jakarta Selatan II Fransiska Yansye, dan Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jakarta Selatan II Julistia. Mereka memberikan bimbingan kepada Wajib Pajak agar dapat memahami penggunaan Coretax dengan baik dan benar.
Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan Wajib Pajak dapat lebih siap menghadapi perubahan sistem perpajakan yang akan datang, serta memanfaatkan teknologi untuk kemudahan administrasi perpajakan.





