Pemerintah Israel Menjatuhkan Sanksi pada Haaretz: Kebebasan Pers di Bawah Ancaman

Redaksi RuangInfo

Pemerintah Israel telah mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi kepada Haaretz, surat kabar tertua yang dikenal dengan liputan kritisnya terhadap kebijakan pemerintah. Keputusan ini diambil oleh kabinet Israel pada Minggu (24/11), setelah Haaretz menerbitkan laporan jurnalistik mengenai agresi di Jalur Gaza dan komentar dari penerbitnya yang menyerukan sanksi terhadap pejabat senior pemerintah.

Menteri Komunikasi Israel, Shlomo Kar’i, menjadi pengusul utama sanksi ini. Langkah tersebut mencakup penghentian iklan pemerintah di Haaretz dan pembatalan semua langganan bagi pegawai negeri sipil (PNS) serta pegawai badan usaha milik negara (BUMN). Kar’i menegaskan bahwa tidak dapat diterima jika penerbit surat kabar resmi di Israel menyerukan sanksi terhadap negara, mendukung musuh di tengah perang, dan tetap dibiayai oleh negara.

Haaretz, yang memiliki reputasi internasional sebagai media yang dihormati, menanggapi sanksi ini dengan menyebutnya sebagai upaya untuk membungkam media yang kritis dan independen. Surat kabar ini telah memberikan liputan mendalam mengenai perang Israel di Gaza setelah serangan Hamas pada 7 Oktober, serta melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran oleh Pasukan Pertahanan Israel (IDF) di Gaza dan Lebanon.

Sanksi ini juga dipicu oleh pidato penerbit Haaretz, Amos Schocken, pada 27 Oktober di London. Dalam pidatonya, Schocken menyebut milisi Hamas sebagai “pejuang kemerdekaan” dan mengkritik kebijakan apartheid Israel terhadap penduduk Palestina. Pernyataan ini menuai kritik luas di Israel, meskipun Schocken kemudian mengklarifikasi bahwa ia tidak menganggap Hamas sebagai pejuang kemerdekaan.

Dalam editorialnya, Haaretz menjelaskan bahwa Schocken merujuk pada warga Palestina yang hidup di bawah pendudukan dan penindasan di Tepi Barat. Schocken juga menyerukan sanksi internasional terhadap para pemimpin Israel sebagai cara untuk memaksa perubahan kebijakan pemerintah. Ia menyebut situasi saat ini di wilayah pendudukan dan sebagian Gaza sebagai “Nakba kedua” dan menekankan pentingnya pendirian negara Palestina.

Sebelum sanksi terhadap Haaretz, pemerintah Israel juga menutup kantor berita Al Jazeera di Ramallah dengan alasan pemberitaan yang bertentangan dengan hak Israel untuk membela diri. Jurnalis Al Jazeera sering menjadi korban serangan di Gaza, dan Komite Perlindungan Jurnalis (CPJ) mencatat bahwa setidaknya 137 jurnalis dan pekerja media telah terbunuh saat meliput perang, menjadikan periode ini sebagai yang paling mematikan bagi jurnalis sejak 1992.

Keputusan pemerintah Israel untuk menjatuhkan sanksi pada Haaretz menimbulkan pertanyaan serius tentang kebebasan pers di negara tersebut. Langkah ini dianggap sebagai upaya untuk membungkam suara kritis dan independen yang berani mengungkapkan kebenaran di tengah konflik yang berkepanjangan. Kebebasan pers, sebagai pilar demokrasi, kini berada di bawah ancaman serius di Israel.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *