Kepolisian Bersiap Menghapus Data Kendaraan yang Mangkir Pajak Selama Dua Tahun

Redaksi RuangInfo

Bagi setiap pemilik kendaraan bermotor, membayar pajak adalah kewajiban yang tak bisa diabaikan. Pajak ini diperlukan untuk keperluan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, atau yang dikenal dengan istilah regident ranmor. Namun, apa yang terjadi jika pemilik kendaraan lalai dalam memenuhi kewajiban ini?

Apabila pemilik kendaraan tidak membayar pajak dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dibiarkan mati selama dua tahun, pihak kepolisian memiliki wewenang untuk menghapus data kendaraan tersebut. Hal ini disampaikan oleh Budiyanto, seorang pemerhati masalah transportasi dan hukum. Menurutnya, kendaraan yang tidak membayar pajak atau tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun akan dihapus dari data regident.

Budiyanto menjelaskan bahwa pemerintah, dalam hal ini Polri, telah beberapa kali mewacanakan program penghapusan kendaraan dari daftar regident bagi pemilik yang tidak melakukan registrasi ulang setelah masa berlaku STNK habis. “Pemerintah dalam hal ini Polri sudah beberapa kali mewacanakan program penghapusan ranmor dari daftar regident bagi pemilik ranmor yang sekurang-kurangnya dua tahun tidak melakukan registrasi ulang setelah habis masa berlaku STNK,” ujarnya kepada Kompas.com pada Kamis (28/11/2024).

Program ini didasarkan pada Pasal 70 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus dimintai pengesahan setiap tahun. Budiyanto menambahkan bahwa ada jutaan kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang atau pengesahan yang wajib dilakukan setiap tahun bersamaan dengan kewajiban membayar pajak.

Ada beberapa alasan mengapa kepolisian memutuskan untuk menghapus data kendaraan yang tidak membayar pajak. Pertama, besarnya jumlah kendaraan yang tidak melakukan pengesahan. Kedua, kurangnya disiplin masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Terakhir, kebijakan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat agar lebih disiplin dalam melakukan pengesahan kendaraan.

Meskipun program ini telah beberapa kali diwacanakan, namun belum mampu mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajibannya. Budiyanto menekankan perlunya ketegasan dan komitmen kuat dari pemerintah, khususnya Polri, untuk menjalankan program ini. “Perlu ada ketegasan dan komitmen kuat dari pemerintah dalam hal ini Polri untuk melakukan program tersebut, jangan sampai terkesan atau dinilai oleh masyarakat sebagai gertakan tidak serius,” tegasnya.

Kebijakan penghapusan data kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun merupakan langkah tegas dari pemerintah untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya membayar pajak dan melakukan registrasi ulang kendaraan tepat waktu.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *