Majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan hukuman mati kepada Sayed Abdillah, seorang narapidana berusia 27 tahun, yang terbukti mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu seberat 11 kilogram dari dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat, Sumatera Utara. Keputusan ini diumumkan oleh Hakim Ketua Frans Effendi Manurung dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (28/11), sebagaimana dilaporkan oleh Antara.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Sayed Abdillah, yang kini telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hakim menegaskan bahwa tindakan Sayed sangat memberatkan karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Terlebih lagi, Sayed sebelumnya telah dihukum dan sedang menjalani masa tahanan di Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat.
Hakim Frans Effendi Manurung menambahkan bahwa tidak ditemukan hal yang meringankan dalam perbuatan terdakwa. Setelah pembacaan putusan, hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.
Hukuman mati yang dijatuhkan kepada Sayed Abdillah sejalan dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU Kejari Belawan, Bastian Sihombing. Sebelumnya, JPU Bastian dalam surat dakwaannya menyebutkan bahwa kasus ini bermula pada Januari 2024, ketika Sayed dikenalkan oleh Adlin kepada Yosua Elkana Wijaya Manurung, yang saat itu sedang mencari pekerjaan.
Melalui komunikasi via telepon dan WhatsApp, Sayed dan Yosua sepakat bahwa Yosua akan mendapatkan imbalan Rp5 juta per kilogram sabu yang diambil dari Kota Sibolga, Sumatera Utara. Pada 30 Januari 2024, Sayed yang berada di dalam Lapas Langkat memerintahkan Yosua untuk menjemput 11 kilogram sabu-sabu dan memberikan uang jalan sebesar Rp3 juta.
Setelah mendapatkan narkoba tersebut, Yosua dan rekannya Dennis Sitorus menyimpan sabu-sabu di rumah Yosua. Mereka kemudian membagi sabu-sabu menjadi paket-paket kecil untuk dijual. Dari total 11 kilogram, sembilan kilogram di antaranya telah diserahkan kepada pembeli di berbagai lokasi di Kota Medan.
Namun, pada 6 Februari 2024, Yosua dan Dennis ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara di rumah Yosua. Penangkapan ini menjadi akhir dari rangkaian kejahatan yang melibatkan Sayed Abdillah dan jaringannya.
Kasus ini menyoroti tantangan besar dalam pemberantasan narkoba di Indonesia, terutama ketika pengendalian peredaran narkoba dilakukan dari balik jeruji penjara. Hukuman mati yang dijatuhkan kepada Sayed Abdillah diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa dan mendukung upaya pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba di tanah air.





