Parlemen Australia Resmi Melarang Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Redaksi RuangInfo

Pada hari Jumat (29/11), parlemen Australia membuat gebrakan besar dengan mengesahkan undang-undang yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial. Undang-Undang Keamanan Daring atau Online Safety Amendment Social Media Minimum Age Bill 2024 ini disetujui oleh majelis tinggi dengan suara 34 setuju dan 19 menolak. Dengan demikian, Australia secara resmi melarang anak-anak di bawah 16 tahun untuk mengakses platform media sosial seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan X.

Menurut laporan AFP, undang-undang ini dianggap sebagai salah satu yang paling ketat di dunia dalam hal penggunaan media sosial, yang sering kali dipandang sebagai bentuk kebebasan berekspresi. Aturan ini tidak hanya melarang penggunaan oleh anak-anak di bawah usia 16 tahun, tetapi juga menetapkan denda hingga AU$50 juta (sekitar Rp516 miliar) bagi perusahaan teknologi yang melanggar aturan ini dengan membiarkan anak-anak tetap menggunakan platform mereka.

Meskipun undang-undang ini telah disahkan, RUU tersebut tidak memberikan rincian tentang bagaimana perusahaan harus mematuhi aturan tersebut. Hanya ada pernyataan bahwa perusahaan diharapkan untuk mengambil langkah-langkah yang tepat guna memastikan bahwa pengguna platform mereka di Australia berusia 16 tahun atau lebih. Undang-undang ini dijadwalkan akan mulai berlaku efektif dalam 12 bulan mendatang, seperti yang dilaporkan oleh The Guardian.

Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, menyatakan bahwa undang-undang ini bertujuan untuk mengurangi bahaya yang mengancam anak-anak akibat penggunaan media sosial. Albanese telah lama menginginkan agar anak-anak tidak lagi menggunakan platform media sosial dan lebih fokus pada kegiatan fisik. Menjelang pemungutan suara, ia menekankan bahwa media sosial dapat mendorong kecemasan, penipuan, dan berbagai hal negatif lainnya.

Larangan ini telah memicu banyak penolakan dari berbagai kalangan, termasuk anak-anak, akademisi, politisi, dan aktivis. Beberapa anak berpendapat bahwa meskipun media sosial memiliki dampak buruk, platform ini juga memberikan manfaat positif, seperti memudahkan mereka mempelajari hal-hal baru yang tidak tersedia di buku, seperti memasak atau membuat karya seni. Elsie Arkinstall, seorang anak berusia 11 tahun, menyatakan bahwa anak-anak dan remaja harus dapat mengeksplorasi teknik-teknik tersebut karena tidak semua hal dapat dipelajari dari buku.

Larangan ini juga menimbulkan kekhawatiran bagi anak-anak dengan kepribadian tertutup. Mereka merasa kehilangan medium yang memungkinkan mereka berkomunikasi dan berhubungan dengan teman tanpa harus bertemu langsung. Bagi mereka, media sosial adalah alat penting untuk menjalin pertemanan dan berkomunikasi dengan lebih leluasa.

Dengan undang-undang baru ini, Australia berusaha untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif media sosial, meskipun tantangan dalam implementasi dan reaksi dari masyarakat masih menjadi perhatian utama.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *