Connie Rakahundini Bakrie, seorang akademisi terkemuka, baru-baru ini menjadi pusat perhatian setelah menerima panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya. Panggilan ini berkaitan dengan pernyataannya mengenai akses polisi terhadap Sirekap, sistem informasi rekapitulasi suara Pemilu 2024. Connie mengungkapkan bahwa ia baru mengetahui panggilan tersebut melalui pesan WhatsApp yang diterimanya sehari sebelum jadwal pemeriksaan.
Connie, yang saat ini menjabat sebagai Guru Besar di Universitas St. Petersburg, Rusia, menyatakan kebingungannya atas panggilan tersebut. Ia mengaku tidak pernah menerima surat panggilan resmi selama berada di Indonesia pada bulan Oktober dan November.
“Saya baru mendapatkan screenshot surat panggilan dari pengacara saya setelah saya kembali ke Rusia,” ungkapnya. Surat tersebut ditandatangani pada 29 November 2024, namun baru diterima pengacaranya pada 1 Desember.
Connie menyoroti tantangan logistik yang dihadapinya untuk memenuhi panggilan tersebut, mengingat perjalanan dari Rusia ke Indonesia memakan waktu sekitar 15,5 jam dengan jet pribadi. Ia juga mempertanyakan urgensi kasus ini, terutama setelah ia telah melakukan klarifikasi atas pernyataannya. “Saya tidak mengerti mengapa ada pihak yang begitu bersemangat memelihara kasus ini,” ujarnya.
Menanggapi situasi ini, DPP PDI Perjuangan menyatakan akan memberikan pendampingan hukum kepada Connie. Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menduga bahwa pemanggilan ini berkaitan dengan sikap politik Connie yang disampaikan dalam podcast Akbar Faizal Uncensored. “Kami menduga ada korelasi dengan kritik yang disampaikan terhadap situasi pilkada tahun ini,” kata Ronny.
Pada bulan Maret lalu, Connie dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh beberapa pihak terkait pernyataannya tentang akses polisi ke Sirekap. Menanggapi laporan tersebut, Connie telah membuat klarifikasi melalui akun Instagram pribadinya. Ia menyebut bahwa pernyataannya didasarkan pada pemahaman yang salah atas informasi yang disampaikan oleh mantan Wakapolri Komjen Oegroseno dalam sebuah pertemuan. Connie pun meminta maaf atas kesalahpahaman tersebut.
Kasus ini menyoroti kompleksitas hubungan antara pernyataan publik dan implikasi hukumnya, terutama bagi tokoh akademisi seperti Connie Rakahundini Bakrie. Dengan dukungan hukum dari PDIP dan klarifikasi yang telah disampaikan, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan. Hingga saat ini, pihak Polda Metro Jaya belum memberikan tanggapan resmi terkait panggilan pemeriksaan ini.





