Pasangan Erna Lisa-Wartono berhasil meraih kemenangan mutlak dalam Pilkada Banjarbaru 2024, berdasarkan data yang dihimpun oleh Jagasuara2024.org. Data ini mencakup 399 dari 403 TPS, atau sekitar 99,01 persen dari total TPS yang ada. Namun, perlu diingat bahwa data dari Jagasuara bukanlah hasil resmi dan final. Hasil ini didasarkan pada rekapitulasi jumlah dan sebaran foto C.HASIL TPS yang diterima.
JagaSuara 2024 adalah gerakan partisipasi publik yang bertujuan untuk memantau proses penghitungan suara pada Pemilu 2024. Gerakan ini mengumpulkan foto dan data perolehan suara dari setiap TPS melalui aplikasi mobile dan web. Foto dan hasil pembacaan kemudian dikirim ke server untuk direkap, yang dapat digunakan sebagai pembanding hasil resmi dari KPU.
Keunggulan suara mutlak yang diraih oleh Erna Lisa-Wartono tidak terlepas dari dinamika yang terjadi di Banjarbaru. Awalnya, Pilkada di daerah ini diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu Erna Lisa-Wartono dan Muhammad Aditya-Said Abdullah. Namun, pencalonan Aditya-Said dibatalkan oleh KPU Banjarbaru karena diduga melakukan pelanggaran administratif sesuai Pasal 71 ayat (3) juncto ayat (5) Undang-Undang Pilkada. Pelanggaran ini terkait dengan penggunaan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan paslon Aditya-Said dalam enam bulan sebelum penetapan.
Pembatalan pencalonan Aditya-Said dituangkan dalam surat KPU Kota Banjarbaru bernomor 747/PL.02.3-SD/6372/2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU Dahtiar dan anggota KPU lainnya. Meskipun didiskualifikasi, nama dan foto Aditya-Said masih tercantum di kertas suara. KPU Banjarbaru menyatakan bahwa suara tidak sah jika ada pemilih yang mencoblos paslon nomor urut 2 tersebut.
Ketua KPU Kota Banjarbaru, Dahtiar, menjelaskan bahwa suara tidak sah bukan hanya milik pasangan calon yang didiskualifikasi. Berdasarkan hasil perhitungan dari Sirekap Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024, suara tidak sah mencapai 78.807 suara (68 persen), sedangkan pasangan Lisa-Wartono mendapatkan 36.113 suara (32 persen).
Dahtiar menegaskan bahwa mekanisme perhitungan dan penentuan pemenang mengacu pada Surat Keputusan KPU RI Nomor 1774 Tahun 2024. Aturan pemilihan di Kota Banjarbaru tidak menggunakan mekanisme kotak kosong, melainkan untuk satu pasangan calon. Dalam varian surat suara tidak sah, tidak sepenuhnya suara untuk paslon yang dibatalkan. Ada surat suara yang dicoblos di dua gambar pasangan, ada yang tidak dicoblos sama sekali, ada yang dicoret, bahkan ada pula yang dicoblos di luar kolom.
Dahtiar menekankan bahwa klasifikasi suara tidak sah bukan hanya milik suara pasangan calon yang didiskualifikasi oleh KPU pada tanggal 31 Oktober 2024. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, terutama dari orang-orang di luar penyelenggara pemilu.
Dengan demikian, meskipun pasangan Erna Lisa-Wartono unggul dalam perolehan suara, penting untuk menunggu hasil resmi dari KPU untuk memastikan keabsahan dan keadilan dalam proses pemilihan ini.





