Dalam langkah yang tegas dan penuh pertimbangan, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, telah menunjuk Sekretaris Dinas Kebudayaan (Sekdisbud) untuk sementara menggantikan Iwan Henry Wardhana, Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta yang dinonaktifkan. Penonaktifan ini terkait dengan dugaan kasus korupsi yang sedang dalam penyelidikan intensif.
Sekretaris Dinas Kebudayaan kini memegang peran sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Kebudayaan.
“Pelaksana harian (Plh)-nya Sekretaris Dinas (Kebudayaan), Insya Allah,” ujar Teguh di Balaikota Jakarta, Kamis (20/12).
Penunjukan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran operasional Dinas Kebudayaan selama proses penyelidikan berlangsung.
Iwan Henry Wardhana resmi dinonaktifkan mulai hari ini dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Langkah ini diambil seiring dengan adanya dugaan korupsi yang melibatkan anggaran tahun 2023 di lingkup Dinas Kebudayaan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini.
Teguh Setyabudi menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap bekerja sama dengan Kejati DKI.
“Kami komitmen menghormati proses hukum dan kita siap bekerja sama untuk tindak lanjut dari dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Kebudayaan atas anggaran tahun 2023,” tegasnya.
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengonfirmasi adanya penggeledahan oleh Kejati DKI di kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (18/12). Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait anggaran tahun 2023.
Budi menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di lantai 15, tepatnya di ruang Kepala Dinas, dan lantai 14 di ruang Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan. Pemprov DKI Jakarta telah menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan penyimpangan aktivitas anggaran di Dinas Kebudayaan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pj. Gubernur DKI Jakarta menginstruksikan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta untuk mendalami dan melakukan investigasi terhadap kegiatan anggaran Dinas Kebudayaan Tahun 2023. Menurut Budi, hasil investigasi menunjukkan adanya beberapa dugaan kerugian daerah akibat ketidaksesuaian pada beberapa sampling kegiatan. Inspektorat Provinsi DKI Jakarta pun tengah menghitung besaran kerugian daerah yang terjadi.
Langkah tegas yang diambil oleh Pj. Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan integritas dan transparansi di lingkungan pemerintahan. Dengan penunjukan Sekretaris Dinas Kebudayaan sebagai Pelaksana Harian, diharapkan operasional Dinas Kebudayaan dapat berjalan lancar sambil menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berjanji untuk terus bekerja sama dengan pihak berwenang demi memastikan keadilan dan kebenaran terungkap dalam kasus ini.





