Connie Rakahundini Bakrie Absen dari Panggilan Polda Metro Jaya: Alasan dan Kontroversi

Redaksi RuangInfo

Akademisi terkemuka, Connie Rakahundini Bakrie, tidak menghadiri panggilan dari Polda Metro Jaya yang dijadwalkan pada Senin, 2 Desember. Connie mengungkapkan bahwa saat ini ia berada di Rusia, menjalankan tugas akademisnya.

Kasus yang melibatkan Connie bermula dari pernyataannya pada Maret lalu mengenai akses polisi terhadap Sirekap, sebuah aplikasi yang menampilkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 dari seluruh TPS. Pernyataan ini memicu dua laporan yang diterima Polda Metro Jaya pada 20 Maret, masing-masing terdaftar dengan nomor LP/B/1585/III/2024/SPKT/PMJ dan LP/B/1586/III/2024/SPKT/PMJ.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa pelapor membawa bukti berupa flash disk dan tangkapan layar unggahan Instagram Connie. Unggahan tersebut mengutip pernyataan Jenderal Oegroseno, mantan Wakapolri, yang menyebutkan bahwa 

“Polres memiliki akses ke Sirekap dan bahkan pengisian C1 bisa dari Polres.”

Connie kemudian mengklarifikasi pernyataannya melalui Instagram, menyatakan bahwa ia salah memahami pernyataan Oegroseno dan meminta maaf atas kesalahpahaman tersebut.

Connie menjelaskan bahwa ia telah kembali ke Rusia sejak 29 November untuk melanjutkan tugasnya sebagai Guru Besar di Universitas St. Petersburg. Selama berada di Indonesia pada Oktober dan November, ia mengaku tidak pernah menerima surat panggilan dari kepolisian.

Ia baru mengetahui panggilan tersebut setelah pengacaranya mengirimkan screenshot WhatsApp berisi surat panggilan yang ditandatangani pada 29 November. Connie menilai panggilan ini janggal karena pengacaranya baru dihubungi pada 1 Desember, sementara pemeriksaan dijadwalkan keesokan harinya.

Connie merasa tidak ada urgensi dalam kasus ini, terutama setelah ia mengklarifikasi pernyataannya. Ia mempertanyakan mengapa ada pihak yang menghabiskan banyak energi untuk kasus ini, seolah menargetkan dirinya secara pribadi.

Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menduga pemanggilan ini terkait dengan sikap politik Connie, terutama setelah ia menyampaikan kritik dalam podcast Akbar Faizal Uncensored. Ronny menyatakan bahwa Tim Hukum PDIP siap mendampingi Connie jika diperlukan, karena mereka menduga pemanggilan ini merupakan bentuk kriminalisasi.

Kasus yang melibatkan Connie Rakahundini Bakrie ini menyoroti kompleksitas hubungan antara pernyataan publik, politik, dan hukum. Ketidakhadiran Connie dalam panggilan Polda Metro Jaya menambah dimensi baru dalam kasus ini, yang kini juga melibatkan dugaan kriminalisasi oleh pihak-pihak tertentu. Dengan dukungan dari PDIP, langkah selanjutnya dalam kasus ini akan menjadi perhatian publik dan media.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *