Motif Pembunuhan di Cilandak: Penyelidikan Mendalam oleh Aparat Kepolisian

Redaksi RuangInfo

Aparat kepolisian masih terus menggali lebih dalam motif di balik insiden tragis yang melibatkan seorang remaja berinisial MAS (14) di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Dalam upaya menguak latar belakang peristiwa ini, pihak berwenang telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap perangkat komunikasi milik pelaku.

Setelah dilakukan analisis, tidak ditemukan indikasi mencurigakan dari perangkat komunikasi pelaku. “Perangkat sudah diperiksa, sejauh ini belum ada temuan yang menyimpang,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Kombes Ade Rahmat Idnal kepada awak media pada Senin (2/12).

Kombes Ade Rahmat juga menuturkan bahwa MAS jarang terlibat dalam permainan daring. Dalam kesehariannya, remaja ini lebih gemar melukis dan menikmati musik melalui YouTube. 

“Jarang bermain game online, yang bersangkutan lebih suka melukis dan mendengarkan lagu di YouTube,” tambahnya.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Sabtu (30/11) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Korban yang tewas dalam kejadian ini adalah ayah pelaku, APW (40), dan neneknya, RM (69). Sementara itu, ibu pelaku, AP, mengalami luka tusuk.

Dari hasil penyelidikan sementara, MAS mengaku bahwa sebelum melakukan aksinya, ia mengalami kesulitan tidur dan mendengar bisikan-bisikan yang mengganggunya.

 “Dia merasa tidak bisa tidur terus ada hal-hal yang membisiki dia, meresahkan dia,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung kepada wartawan pada Sabtu (30/11).

Pada saat kejadian, ayah dan ibu MAS sedang tidur di kamar. MAS kemudian turun ke lantai satu untuk mengambil pisau dapur dan kembali ke kamar orang tuanya. Ia kemudian menusuk ayahnya dengan pisau tersebut. Setelah itu, ibunya terbangun dan berteriak.

Ayah MAS sempat berlari ke lantai bawah sebelum akhirnya meninggal dunia. Sementara itu, sang ibu berlari ke bawah untuk meminta bantuan dari tetangga.

Ketika MAS hendak melarikan diri dari rumah, ia bertemu dengan neneknya yang keluar dari kamar. Remaja tersebut kemudian juga menghabisi nyawa neneknya.

Saat ini, MAS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 44 ayat 2 dan ayat 3 UU KDRT.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *