Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, yang lebih dikenal dengan sapaan Gus Ipul, mengungkapkan bahwa penerapan kuota kerja bagi penyandang disabilitas di Indonesia, baik di sektor pemerintahan maupun swasta, masih jauh dari optimal. Kebijakan afirmatif yang telah ditetapkan menetapkan kuota sebesar dua persen untuk instansi pemerintah dan satu persen untuk perusahaan swasta. Namun, hingga kini, pelaksanaan kebijakan tersebut masih belum mencapai ekspektasi.
Dalam pidatonya pada peringatan Hari Disabilitas Internasional 2024 di Jakarta, Selasa (3/12), Gus Ipul menegaskan bahwa meskipun kebijakan ini sudah ada, pelaksanaannya masih memerlukan perhatian lebih.
“Kuota kerja untuk penyandang disabilitas sebesar dua persen untuk instansi pemerintah dan satu persen instansi swasta juga belum sepenuhnya terwujud,” ujarnya.
Berdasarkan data yang disampaikan oleh Gus Ipul, sekitar tujuh persen dari total populasi Indonesia mengalami berbagai kondisi disabilitas. Dari jumlah tersebut, sebanyak 11,42 persen penyandang disabilitas hidup di bawah garis kemiskinan. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak tantangan yang harus dihadapi untuk meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas di Indonesia.
Lebih lanjut, sekitar 71,4 persen penyandang disabilitas masih bekerja di sektor informal. Ini menunjukkan bahwa akses mereka ke pekerjaan formal masih sangat terbatas. Selain itu, sekitar 50 persen anak usia sekolah penyandang disabilitas belum mendapatkan pendidikan yang layak, dan sebanyak 24 persen penyandang disabilitas belum memiliki asuransi kesehatan.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang turut hadir dalam acara tersebut, menekankan pentingnya memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas. Ia menyerukan kepada seluruh kementerian dan lembaga untuk memperluas akses infrastruktur dan lapangan kerja bagi penyandang disabilitas.
“Aksesibilitasnya harus lebih diperluas baik akses pendidikan, kesehatan, lapangan kerja, fasilitas umum, permodalan maupun hukum dan peradilan,” tegas Gibran.
Indonesia telah memiliki payung hukum yang melindungi hak-hak penyandang disabilitas, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Namun, Gibran menekankan bahwa peraturan ini harus diterapkan secara optimal oleh semua pihak.
“Peraturan turunannya juga sudah ada. Sekarang kuncinya adalah implementasi di lapangan, ada pengawalan di lapangan ini harus kita lakukan bersama-sama,” ujarnya.
Dengan adanya kebijakan dan payung hukum yang sudah ada, diharapkan semua pihak dapat bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas di Indonesia. Implementasi yang efektif dan pengawasan yang ketat di lapangan menjadi kunci untuk mewujudkan inklusi sosial yang lebih baik bagi penyandang disabilitas. Harapannya, ke depan, penyandang disabilitas dapat menikmati hak-hak mereka secara penuh dan berkontribusi lebih dalam pembangunan bangsa.





