Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tidak Memiliki Kewenangan dalam Kasus PDIP vs Penyidik KPK

Redaksi RuangInfo

Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memutuskan bahwa mereka tidak memiliki otoritas untuk mengadili perkara yang melibatkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melawan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti dan koleganya. Kasus ini berkaitan dengan penyitaan telepon genggam milik Hasto Kristiyanto dan Kusnadi.

Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 651/Pdt.G/2024/PN JKT SEL. Gugatan diajukan oleh Yuke Yurike yang bertindak atas nama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Cabang Jakarta Selatan. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara perdata tersebut.

Perkara ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Estiono, dengan anggota Afrizal Hady dan Imelda Herawati Dewi Prihatin, serta panitera pengganti Marfuatun. Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, 2 Desember.

Sebelumnya, PDIP melalui Tim Hukum yang dipimpin oleh Ronny Talapessi, menuduh bahwa Rossa dan koleganya telah bertindak sewenang-wenang dengan menyita catatan dan telepon genggam milik kader PDIP, Hasto Kristiyanto dan Kusnadi. Ronny mengklaim bahwa barang bukti tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus yang sedang diusut oleh KPK terkait buronan Harun Masiku.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menilai bahwa permasalahan gugatan terkait penyitaan dan permintaan pengembalian barang tersebut merupakan kewenangan dari Peradilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Oleh karena itu, eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh para tergugat diterima oleh majelis hakim.

Sebagai konsekuensi dari putusan ini, penggugat diwajibkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp449.000. Keputusan ini menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memiliki yurisdiksi untuk menangani kasus ini, dan bahwa masalah tersebut harus diselesaikan di pengadilan yang lebih tepat, yaitu Tipikor.

Dengan demikian, kasus ini menyoroti pentingnya memahami batasan yurisdiksi pengadilan dalam menangani berbagai jenis perkara, terutama yang melibatkan isu-isu korupsi dan penyitaan barang bukti.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *