Pada hari Selasa (3/12), Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menggelar pertemuan penting dengan Menteri Dalam Negeri Australia, Tony Burke. Pertemuan ini berlangsung di Jakarta dan menjadi ajang diskusi bilateral yang hangat antara kedua negara.
Salah satu topik utama yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah mengenai pemindahan tahanan, khususnya narapidana kasus narkoba Bali Nine. Isu ini menjadi perhatian serius bagi kedua negara, mengingat kompleksitas hukum dan hubungan diplomatik yang terlibat.
Dalam keterangan persnya, Yusril menyatakan bahwa pertemuan ini merupakan langkah awal untuk meningkatkan kerja sama di bidang hukum antara Indonesia dan Australia. “Kami membahas banyak hal, terutama peningkatan kerja sama hukum yang memerlukan sinergi lebih lanjut antara kedua negara,” ujar Yusril.
Selama pertemuan yang berlangsung selama satu jam tersebut, dibahas pula permohonan repatriasi narapidana warga negara Australia dari Pemerintah Australia kepada Pemerintah Indonesia. Yusril menegaskan bahwa diskusi ini mencerminkan niat baik dan diskresi dari Presiden Prabowo Subianto.
Yusril mengakui bahwa baik Indonesia maupun Australia belum memiliki undang-undang yang mengatur secara spesifik tentang pemindahan atau pertukaran narapidana. “Diskusi tadi cukup panjang karena kami menyadari adanya kekosongan hukum di kedua negara terkait isu ini,” jelasnya.
Dalam siaran pers yang dibagikan oleh Tim Humas Kemenko Kumham Imipas, Tony Burke menyampaikan apresiasinya atas sambutan hangat dari pihak Indonesia. “Menko Yusril telah menerima kami dengan baik untuk berdiskusi, dan kami berkomitmen menyelesaikan isu ini secara konstruktif,” ungkap Tony.
Di akhir pertemuan, baik Yusril maupun Tony menegaskan bahwa belum ada kesepakatan final yang dicapai. Kedua negara masih perlu mendalami aspek hukum masing-masing sebelum mencapai keputusan yang mengikat.
Yusril menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan setiap permintaan pemindahan narapidana dengan memperhatikan faktor kemanusiaan dan hak asasi manusia. “Diskusi lebih lanjut dengan Australia masih diperlukan,” tambahnya.
Yusril juga menyebutkan bahwa draft perjanjian praktis telah disampaikan kepada Duta Besar Australia, dengan harapan dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Rancangan perjanjian ini mencakup syarat-syarat seperti pengakuan kedaulatan Indonesia, penghormatan terhadap keputusan pengadilan Indonesia, dan penangkalan masuk seumur hidup bagi narapidana yang dipindahkan.
Pertemuan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi dari kedua negara. Dari pihak Indonesia, hadir Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan, Wamen Imipas Silmy Karim, serta staf khusus dan ahli di lingkungan Kemenko Kumham Imipas. Sementara itu, Menteri Tony Burke didampingi oleh Sekretaris Menteri, para deputi, dan Duta Besar Australia untuk Indonesia, H.E. Penny Williams.
Dengan pertemuan ini, diharapkan hubungan diplomatik dan kerja sama hukum antara Indonesia dan Australia dapat semakin erat, meskipun masih banyak tantangan yang harus dihadapi bersama.





