Margriet Christina Megawe, seorang narapidana yang terlibat dalam kasus pembunuhan bocah Angeline Megawe, telah berpulang akibat penyakit ginjal kronis yang dideritanya. Margriet, yang berusia 69 tahun, selama ini menjalani hukuman penjara seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali.
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Ni Luh Putu Andiyani, mengonfirmasi bahwa Margriet menghembuskan napas terakhirnya di rumah sakit pada Jumat pagi, 6 Desember.
“Kesehatan warga binaan selalu menjadi prioritas kami. Almarhum memiliki riwayat gagal ginjal kronis stadium V dan rutin menjalani cuci darah dua kali seminggu,” ujar Andiyani saat dikonfirmasi.
Andiyani menegaskan bahwa pihak lapas telah berupaya memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi para narapidana, sesuai dengan standar yang berlaku. Margriet telah ditahan selama 9 tahun 5 bulan 22 hari dan telah mengalami sakit sejak awal tahun 2023. Jenazah Margriet telah diserahkan kepada keluarganya.
Meskipun telah mendapatkan pengobatan, kondisi kesehatan Margriet terus menurun dalam beberapa waktu terakhir. Pihak lapas memastikan bahwa proses pemulasaraan jenazah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, serta berkoordinasi dengan pihak keluarga almarhum Margriet untuk proses pemakaman.
“Kami turut berduka cita atas meninggalnya almarhum. Kami sudah berkoordinasi dengan keluarga untuk menghormati hak-haknya sebagai manusia,” tambah Andiyani.
Dokter lapas, dr. Ida Ayu Sri Indra Laksmi, menyebutkan bahwa almarhum Margriet sebelumnya telah mendapatkan pemeriksaan kesehatan rutin dari petugas medis lapas.
“Cuci darah dua kali seminggu rutin dilaksanakan sejak Bulan Juli 2024 dengan pengawalan dan pendampingan petugas,” jelasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, memvonis Margriet Megawe dengan hukuman seumur hidup. Margriet dinyatakan bersalah atas pembunuhan Angeline, bocah berusia delapan tahun, pada tahun 2016. Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga, Margriet dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta beberapa pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kasus Margriet Christina Megawe menjadi salah satu kasus yang menyita perhatian publik. Meninggalnya Margriet di Lapas Kerobokan menutup babak panjang dari perjalanan hukumnya. Pihak lapas dan keluarga kini berfokus pada proses pemakaman dan penghormatan terakhir bagi almarhum.





