Desakan Pencabutan SEMA 73/2015 dalam Rakernas Peradi di Bali

Redaksi RuangInfo

Dalam perhelatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang berlangsung di Jimbaran, Bali, pekan ini, sorotan utama tertuju pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 73 Tahun 2015. SEMA ini memberikan wewenang kepada pengadilan tinggi untuk menyumpah calon advokat yang diajukan oleh organisasi di luar Peradi. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPN) Peradi, Otto Hasibuan, menegaskan bahwa SEMA ini bertentangan dengan Undang-undang Advokat di Indonesia.

Menurut Otto, keberadaan SEMA 73/2015 tidak menjamin kualitas advokat di Indonesia sesuai dengan undang-undang dan tujuan organisasi. 

“Surat Mahkamah Agung tersebut telah mendegradasi kualitas advokat Indonesia. Kualitas advokat yang baru dilantik dirasakan menurun karena tidak melalui prosedur yang semestinya,” ujar Otto 

Otto menambahkan bahwa banyak advokat yang diduga tidak menjalani pendidikan dan magang sebagaimana mestinya, namun tetap bisa disumpah menjadi advokat. Oleh karena itu, Rakernas memutuskan untuk meminta Mahkamah Agung mencabut SEMA tersebut. Jika SEMA dicabut, Peradi berencana merangkul advokat yang sudah disumpah namun bukan bagian dari Peradi.

Rakernas Peradi memutuskan bahwa advokat di luar organisasi Peradi yang sudah disumpah oleh pengadilan tinggi dapat bergabung menjadi anggota Peradi. Otto menekankan pentingnya keputusan ini untuk mencapai “single bar” di Indonesia, di mana hanya ada satu wadah advokat yang diakui oleh undang-undang. 

“Kami mengambil keputusan penting di rakernas, memberikan usulan kepada DPN untuk menerima advokat yang sudah disumpah oleh pengadilan tinggi di luar Peradi,” jelas Otto.

Peradi berencana mengirim surat tertulis kepada Mahkamah Agung untuk mengusulkan pencabutan SEMA 73/2015. Otto menjelaskan bahwa sejak tahun 2003, Undang-undang Advokat hanya mengakui satu organisasi advokat, yaitu Peradi. Namun, SEMA 73/2015 memungkinkan organisasi lain untuk mengusulkan advokat yang disumpah oleh pengadilan tinggi, yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip “single bar” dalam Undang-undang Advokat.

Jika SEMA 73/2015 dicabut, pengadilan tinggi tidak akan lagi menyumpah advokat yang diusulkan oleh organisasi di luar Peradi, sehingga diharapkan tercipta “single bar” yang diinginkan.

 “Selama tahun 2005 hingga 2015, hanya Peradi yang bisa mengusulkan advokat untuk disumpah di pengadilan tinggi. Setelah SEMA 2015 keluar, advokat di luar Peradi juga bisa disumpah,” jelas Otto.

Rakernas Peradi di Bali menandai langkah penting dalam upaya memperbaiki kualitas advokat di Indonesia. Dengan mengusulkan pencabutan SEMA 73/2015, Peradi berharap dapat mengembalikan standar kualitas advokat sesuai dengan undang-undang dan mencapai “single bar” yang diinginkan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan integritas advokat di Indonesia.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *