Distribusi Formulir C Pemberitahuan-KWK di Pilgub Jakarta 2024: Tantangan dan Keberatan

Redaksi RuangInfo

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melaporkan bahwa sebanyak 802.417 atau 9,77 persen formulir C pemberitahuan-KWK, yang berfungsi sebagai undangan pencoblosan dalam Pilkada, tidak terdistribusikan kepada masyarakat. Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, mengungkapkan data ini dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub Jakarta tingkat provinsi yang berlangsung pada Minggu, 9 Desember.

Wahyu menjelaskan bahwa angka tersebut berada di bawah 10 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Jakarta yang mencapai 8.214.007 orang. “Jumlah formulir yang didistribusikan ke masyarakat mencapai 7.411.590,” jelasnya. Dengan demikian, hanya kurang dari 10 persen formulir yang tidak terdistribusi di masyarakat dengan alasan tertentu.

Wahyu merinci alasan ketidakdistribusian formulir tersebut. Dari total 802.417 formulir yang tidak terdistribusi, sebanyak 30.823 disebabkan oleh pemilih yang telah meninggal dunia, 117.118 karena pindah alamat domisili, dan 20.302 karena pindah memilih. Selain itu, terdapat 173.749 pemilih yang tidak dikenal, 11.434 mengalami perubahan status, dan 448.991 tidak berada di tempat serta tidak memiliki keluarga atau orang terpercaya yang dapat dititipkan formulir tersebut.

Jika dirinci berdasarkan wilayah, formulir C pemberitahuan-KWK yang terdistribusi di Kepulauan Seribu sebanyak 432, di Jakarta Pusat 93.109, di Jakarta Utara 181.570, di Jakarta Barat 244.770, di Jakarta Selatan 138.833, dan di Jakarta Timur 143.703.

Dalam rapat pleno tersebut, saksi dari pasangan calon nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), memutuskan untuk walk out setelah menyampaikan catatan keberatan. Salah satu isu yang mereka soroti adalah distribusi formulir C6 atau C pemberitahuan yang dinilai bermasalah. 

“Ada sebanyak 167 kasus dan bahkan lebih banyak lagi tentang pendistribusian C6 atau C pemberitahuan,” ungkap salah seorang saksi RIDO, Ramdan Alamsyah.

Kubu RIDO meminta KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di wilayah yang mereka nilai bermasalah dalam pembagian formulir tersebut. Namun, hingga penetapan hari ini, mereka mengaku belum ada tindak lanjut dari penyelenggara pemilu atas laporan mereka. 

“Sampai hari ini diputuskan ini rekapitulasi, tidak ada satupun laporan kami yang memiliki hasil akhir seperti apa? apakah kemudian rekomendasinya itu tidak dilanjutkan, atau dilanjutkan atau ada pelanggaran atau seperti apa,” ujar Ramdan.

Dengan adanya tantangan dalam distribusi formulir dan keberatan dari pihak saksi, diharapkan KPU DKI Jakarta dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan transparan dan adil. Masyarakat Jakarta menantikan penyelesaian yang tepat agar proses demokrasi dapat berjalan dengan baik dan hasil Pilgub Jakarta 2024 dapat diterima oleh semua pihak.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *