Mahasiswi Asal Demak Ditangkap Terkait Kasus Video Porno di Kudus

Redaksi RuangInfo

Kudus, Jawa Tengah – Seorang mahasiswi berinisial DMW (24) asal Demak, Jawa Tengah, ditangkap oleh Kepolisian Resor Kudus karena diduga terlibat dalam pembuatan dan penjualan video porno secara daring melalui media sosial. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah tempat kos di wilayah Ngembalrejo, yang diduga menjadi lokasi pembuatan video tersebut.

Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic, menjelaskan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut. Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa DMW terlibat dalam pembuatan video porno bersama tiga pria lainnya, yang hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Pada konferensi pers yang digelar di Mapolres Kudus, Jumat (6/12), Ronni menyatakan bahwa tim Resmob Polres Kudus berhasil mengamankan DMW pada 30 Oktober lalu. Dari tangan pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa video porno yang diperjualbelikan melalui media sosial.

Ronni juga menyebutkan bahwa ketiga pria yang terlibat dalam video tersebut, yaitu MAN (25), FY (24), dan EN (27), telah diamankan untuk dimintai keterangan. Ketiganya mengakui bahwa mereka terlibat dalam pembuatan video asusila tersebut.

Menurut hasil pemeriksaan, DMW awalnya merekam video tersebut untuk koleksi pribadi. Namun, kemudian ia memutuskan untuk menjual video tersebut secara daring. Pelaku memanfaatkan fitur Story di WhatsApp untuk mempromosikan video tersebut, dengan durasi singkat yang membuat calon pembeli penasaran.

Ronni menambahkan bahwa pelaku menetapkan tarif yang bervariasi untuk setiap video yang dijual, tergantung pada durasi video tersebut. Harga yang ditawarkan berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp500 ribu.

Berdasarkan keterangan pelaku, transaksi penjualan video porno tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali, yaitu pada 29 Oktober dan 30 Oktober. Total pembeli mencapai 51 orang, dengan total pendapatan sebesar Rp4,45 juta. Uang hasil penjualan tersebut digunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan juga untuk berjudi secara daring.

Atas perbuatannya, DMW telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ronni menegaskan bahwa pelaku terancam hukuman pidana penjara selama 6 tahun.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menyoroti pentingnya pengawasan terhadap aktivitas daring yang melanggar hukum. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang dapat merugikan orang lain.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *