Penangkapan Buronan Interpol Asal Tiongkok di Batam: Terkuaknya Kasus Judi Daring

Redaksi RuangInfo

Seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial YZ, yang telah lama menjadi buronan Interpol terkait kasus judi daring, berhasil diciduk di Batam, Kepulauan Riau. Penangkapan ini dilakukan oleh petugas Imigrasi Kelas I Batam saat pemeriksaan di Pelabuhan Internasional Batam Center pada Senin, 2 Desember. Sebelumnya, YZ diketahui melakukan perjalanan dari Pelabuhan Internasional Harbour Front Singapura menuju Batam.

Menurut Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Yuldi Yusman, YZ merupakan subjek Red Notice atas permintaan NCB Beijing. 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, YZ diduga terlibat dalam sindikat kriminal yang mengoperasikan platform judi daring,” ungkap Yuldi

. YZ diduga bertanggung jawab atas transfer dan pencucian uang yang dilakukan oleh sindikat tersebut.

Dalam pengakuannya, YZ mengungkapkan bahwa ia memanipulasi data untuk meraup keuntungan besar. 

“YZ melakukan aksinya dengan memanipulasi data, menghasilkan keuntungan sebesar 130 juta yuan atau sekitar Rp284 miliar,” jelas Yuldi. 

Keuntungan ini diperoleh melalui aktivitas ilegal yang dilakukan oleh sindikat yang beroperasi di bawah kendalinya.

Yuldi Yusman menjelaskan kronologi penangkapan YZ, yang merupakan buronan Interpol dalam kasus judi daring. Saat pemeriksaan imigrasi, YZ terdeteksi berstatus Red Notice atas permintaan NCB Beijing. Status ini juga tercatat dalam sistem Border Control Management sebagai HIT.

Setelah terdeteksi, YZ segera dibawa ke Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) di Kantor Imigrasi Batam untuk proses lebih lanjut. Penanganan kasus ini kemudian dilanjutkan oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, yang berkoordinasi dengan Interpol Indonesia untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh YZ serta statusnya sebagai subjek Red Notice Interpol.

Setelah proses pendalaman dan koordinasi, tersangka YZ akhirnya diserahkan kepada NCB Interpol. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam upaya penegakan hukum internasional terhadap pelaku kejahatan lintas negara, khususnya dalam kasus judi daring yang melibatkan jaringan kriminal internasional.

Penangkapan YZ di Batam menunjukkan efektivitas kerja sama antara pihak imigrasi Indonesia dan Interpol dalam menangani kasus kejahatan internasional. Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat di pintu masuk internasional untuk mencegah pelarian buronan yang terlibat dalam aktivitas kriminal lintas negara. Dengan penyerahan YZ kepada NCB Interpol, diharapkan proses hukum selanjutnya dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *