Seorang mahasiswa berinisial ADO (21) dan rekannya RZ (29) berhasil diciduk oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali. Keduanya tertangkap basah memiliki narkoba jenis ganja seberat 5,5 kilogram. Penangkapan ini terjadi setelah petugas mendapatkan informasi mengenai jaringan narkoba yang menghubungkan Sumatera Utara dan Bali. Barang bukti tersebut ditemukan di sebuah gudang yang terletak di salah satu vila di daerah Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.
Kabid Pemberantasan BNNP Bali, Kombespol I Made Sinar Subawa, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari BNNP Sumatera Utara.
“Kami mendapat informasi bahwa ada paket kiriman yang diduga narkotika ke Bali,” ujar Subawa pada Kamis (5/12). Berdasarkan informasi tersebut, petugas BNNP Bali melakukan penyelidikan intensif.
Pada Minggu (24/11), petugas berhasil menangkap ADO dan RZ di gudang vila tersebut. ADO, yang berstatus mahasiswa, diketahui bertugas memesan ganja, sementara RZ berperan sebagai pengambil paket. Di lokasi penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa ganja seberat 2.604,68 gram netto.
Kedua tersangka mengaku bahwa masih ada satu paket kiriman ganja yang belum diterima. Berdasarkan informasi ini, petugas melakukan pengembangan kasus dengan membawa ADO dan RZ ke salah satu perusahaan jasa titipan di Denpasar. Pada Kamis (28/11), petugas berhasil menemukan paket ganja seberat 2.919,3 gram netto di tempat tersebut, sehingga total barang bukti mencapai 5,5 kilogram.
Menurut Subawa, ganja tersebut rencananya akan dijual di sekitar daerah pariwisata di Bali, terutama menjelang momentum tahun baru. Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk memanfaatkan tingginya kunjungan wisatawan sebagai pasar potensial bagi peredaran narkoba.
Tidak berhenti di situ, petugas BNNP Bali juga melakukan penggeledahan di kamar indekos yang menjadi tempat tinggal RZ bersama keluarganya di Jalan Arjuna, Desa Mas, Kabupaten Gianyar, Bali. Dari penggeledahan tersebut, petugas mengamankan buku tabungan dan kartu ATM milik tersangka, serta kristal putih yang masih akan diperiksa di laboratorium untuk memastikan kandungannya.
Atas perbuatan mereka, ADO dan RZ disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Penangkapan ADO dan RZ menyoroti keberhasilan BNNP Bali dalam mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan dua provinsi, Sumatera Utara dan Bali. Kasus ini juga menjadi peringatan akan bahaya peredaran narkoba yang menyasar daerah pariwisata, serta pentingnya kerjasama antar lembaga dalam memberantas kejahatan narkotika. Dengan ancaman hukuman berat yang dihadapi, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan mencegah peredaran narkoba di masa mendatang.





