Penangkapan Pemilik Klinik Kecantikan Ilegal di Jakarta Selatan

Redaksi RuangInfo

Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan Ria Agustina, pemilik klinik Ria Beauty, terkait praktik derma roller yang tidak sesuai standar keselamatan. Penangkapan ini bermula dari informasi mengenai maraknya praktik kecantikan yang dilakukan Ria di sebuah kamar hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers pada Jumat (6/12), menyatakan bahwa tersangka RA adalah pemilik salon Ria Beauty yang berdomisili di Malang, Jawa Timur. Ria diketahui membuka layanan kecantikan di kamar hotel tersebut sejak 1 Desember 2024 dan mempromosikannya melalui akun Instagram @riabeauty.id.

Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Ria di kamar hotel yang digunakan untuk praktik kecantikan. Saat penangkapan, Ria sedang melakukan perawatan derma roller terhadap enam perempuan dan satu laki-laki, dibantu oleh tersangka DN. Dalam kasus ini, polisi menyita 827 buah GTS roller, satu toples krim anestesi, serum jerawat, dan masker sebagai barang bukti.

Wira mengungkapkan bahwa Ria menawarkan layanan kecantikan untuk menghilangkan bopeng atau bekas luka dengan menggunakan alat GTS roller yang belum memiliki izin edar. Proses ini menyebabkan jaringan kulit menjadi luka dan diberikan serum yang tidak memenuhi standar keamanan. Meskipun Ria mengklaim memiliki kompetensi yang sah dengan dukungan sertifikat pelatihan, ia tidak memiliki sertifikasi sebagai tenaga medis atau kesehatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyebutkan bahwa Ria adalah sarjana perikanan dan tidak memiliki kualifikasi sebagai tenaga medis. Sementara itu, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Syarifah Chaira Sukma, menjelaskan bahwa Ria telah menjalankan klinik kecantikan selama lima tahun setelah mengikuti sejumlah pelatihan. Ria mematok tarif hingga puluhan juta rupiah untuk setiap perawatan, dengan layanan yang mencakup wajah, tangan, hingga kemaluan.

RA dan DN kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan/atau ayat 3 dan atau Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap praktik kecantikan yang tidak memenuhi standar keamanan. Diharapkan, penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memilih layanan kecantikan yang legal dan aman. Polisi terus berupaya mengungkap jaringan praktik kecantikan ilegal untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan yang berbahaya.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *