Sengketa Hasil Pilkada 2024 di Jawa Timur: Tiga Paslon Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Redaksi RuangInfo

Tiga pasangan calon (paslon) kepala daerah dari tiga kabupaten/kota di Jawa Timur telah mengajukan gugatan terhadap hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Daerah-daerah tersebut meliputi Ponorogo, Magetan, dan Bangkalan.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jawa Timur, Choirul Umam, mengonfirmasi bahwa hingga Sabtu (7/12), terdapat tiga kabupaten yang telah mengajukan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi. 

“Jadi sampai sore hari ini ada tiga kabupaten yang masuk di permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya saat ditemui di Surabaya.

Di Pilkada Ponorogo, paslon nomor urut 1, Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo, mengajukan gugatan setelah memperoleh 254.618 suara dalam rekapitulasi KPU. Mereka kalah dari paslon nomor urut 2, Sugiri Sancoko-Lisdyarita, yang meraih 300.790 suara.

Sementara itu, di Pilkada Magetan, paslon nomor urut 3, Sujatno-Ida Yuhana Ulfa, juga mengajukan gugatan. Mereka memperoleh 136.083 suara, hanya selisih tipis dari paslon Nanik Endang-Suyatni Priasmoro yang unggul dengan 137.347 suara.

Di Bangkalan, paslon nomor urut 2, Mathur Husyairi-Jayus Salam, mengajukan gugatan setelah mendapatkan 211.201 suara. Mereka kalah dari paslon Lukman Hakim dan Moch Fauzan Jakfar yang memperoleh 319.072 suara.

Choirul Umam menjelaskan bahwa sengketa di ketiga wilayah tersebut seluruhnya berkaitan dengan perselisihan hasil suara. 

“Sengketa di tiga wilayah itu semuanya berkaitan dengan persoalan selisih hasil. Kalaupun ada soal tata cara prosedur, soal tata cara prosedur itu masuk di dalam rangkaian sengketa perolehan hasil,” jelasnya.

Sengketa hasil Pilkada 2024 di Jawa Timur ini menunjukkan adanya ketidakpuasan dari beberapa paslon terhadap hasil rekapitulasi suara. Proses hukum di Mahkamah Konstitusi akan menjadi penentu akhir dari perselisihan ini. Semua pihak berharap agar proses ini dapat berjalan dengan adil dan transparan, demi menjaga integritas demokrasi di Indonesia. Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus dipantau oleh publik dan pihak terkait.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *