Peningkatan Permohonan Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di LPSK Sepanjang 2024

Redaksi RuangInfo

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat adanya eskalasi signifikan dalam jumlah permohonan perlindungan dari korban kekerasan seksual sepanjang tahun 2024. Wakil Ketua LPSK, Antonius Wibowo, mengungkapkan bahwa total permohonan yang diterima mencapai 1.063 kasus, menunjukkan tren peningkatan sejak diberlakukannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Antonius menjelaskan bahwa pada tahun 2022, yang merupakan tahun pertama implementasi UU TPKS, LPSK menerima 672 permohonan perlindungan. “Jumlah ini kemudian meningkat signifikan pada tahun 2024, yaitu mencapai total 1.063 permohonan,” ujarnya dalam sambutannya di Kantor LPSK, Jakarta, Rabu (11/12).

Data menunjukkan bahwa mayoritas korban kekerasan seksual yang mengajukan permohonan perlindungan adalah anak-anak, dengan jumlah mencapai 836 dari total 1.063 permohonan. Selama periode 2023-2024, korban yang paling banyak mengajukan perlindungan berasal dari Jawa Barat, dengan total 431 orang. DKI Jakarta menyusul dengan 271 korban, dan Lampung dengan 258 korban.

Antonius juga menyoroti sejumlah tantangan yang dihadapi pemerintah dalam dua tahun implementasi UU TPKS. Tantangan tersebut meliputi ketersediaan layanan yang memadai dan sinergi antarlembaga. “Antara lainnya, ketersediaan layanan yang memadai, sinergitas layanan antar lembaga, dan kebutuhan penanganan yang lebih responsif terhadap korban,” jelasnya.

Dalam menghadapi tantangan ini, LPSK dan pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan dan memperkuat koordinasi antarlembaga. Diharapkan, dengan langkah-langkah ini, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual dapat lebih optimal dan responsif, sehingga memberikan rasa aman dan keadilan bagi para korban.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *