Kasus Penembakan Siswa SMK di Semarang: 23 Saksi Diperiksa, Aipda Robig Zainudin Jadi Tersangka

Redaksi RuangInfo

Penyidik Polda Jawa Tengah telah memeriksa setidaknya 23 saksi terkait insiden penembakan yang melibatkan seorang anggota polisi terhadap siswa SMK di Semarang. Kasus ini menyoroti tindakan Aipda Robig Zainudin, anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden tragis yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang, almarhum Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO).

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Artanto, sebanyak 23 saksi telah diperiksa dalam rangkaian penyelidikan kasus ini. Saksi-saksi tersebut terdiri dari keluarga dan teman-teman almarhum Gamma, serta pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan peristiwa penembakan tersebut. 

“Saksi yang diperiksa ada 23 yang berkaitan dengan kejadian itu, rekan-rekan almarhum pasti sudah diambil keterangan. Lainnya dari pihak keluarga dan pihak terkait,” ujar Artanto kepada wartawan.

Dalam kasus pidana ini, Aipda Robig dilaporkan oleh keluarga Gamma dengan tuduhan melanggar Pasal 388 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. 

“Kasusnya pasal 351, pasal 338, kemudian Undang-undang Perlindungan Anak,” jelas Artanto.

Sebelumnya, Aipda Robig telah dijatuhi vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dalam sidang etik. Meskipun demikian, Aipda Robig menyatakan banding atas putusan tersebut dan diberi waktu tiga hari sejak putusan dibacakan untuk mengajukan banding.

Pada hari yang sama dengan sidang etik, penyidik Polda Jateng juga menggelar perkara terkait insiden penembakan tersebut. Setelah gelar perkara, Aipda Robig resmi ditetapkan sebagai tersangka. Artanto menjelaskan bahwa setelah putusan etik dan penetapan status tersangka, Aipda Robig dipindahkan dari penahanan khusus (patsus) ke tahanan Ditreskrimum.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi penembak siswa SMK itu pun dipindah tempat penahanannya. Sebelumnya dia ditahan dengan status penempatan khusus (patsus) Bidpropam Polda Jateng,” ungkap Artanto. 

Aipda Robig menjalani patsus selama proses sidang etik, dan setelah statusnya sebagai tersangka ditetapkan, ia langsung diserahkan ke Ditreskrimum untuk menjalani proses penahanan pidana.

Dengan perkembangan terbaru ini, pihak kepolisian terus melanjutkan penyelidikan mendalam untuk memastikan semua aspek hukum terpenuhi dan keadilan dapat ditegakkan. Masyarakat diimbau untuk tetap mengikuti perkembangan kasus ini dengan bijak dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil serta transparansi dalam proses penyelidikan. Dukungan dan kerjasama dari berbagai pihak sangat diperlukan untuk mengatasi kasus ini dan meminimalisir dampak yang ditimbulkan.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *