Rekonstruksi Kasus Pelecehan Seksual di NTB: Fokus pada Keadilan dan Hak Penyandang Disabilitas

Redaksi RuangInfo

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan penyandang disabilitas tunadaksa bernama Agus alias IWAS, pada Rabu (11/12). Rekonstruksi ini mencakup 49 adegan yang diperagakan di tiga lokasi berbeda, yaitu Taman Udayana, Islamic Center, dan homestay tempat kejadian diduga terjadi.

Rekonstruksi dimulai sekitar pukul 09.00 WITA, dihadiri oleh pelaku yang didampingi pengacara dan ibunya. Selain itu, tampak pula sejumlah personel dari Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) NTB dan penyidik Subdit IV Ditkrimum Polda NTB. Dalam adegan pertama, IWAS memperagakan momen saat pertama kali bertemu dengan korban.

Kuasa hukum IWAS, Ainuddin, menegaskan bahwa rekonstruksi ini penting untuk memperjelas kasus yang sedang dihadapi. 

“Kami mengikuti proses karena rekonstruksi itu membuat semakin terang jelas, misalnya ada keraguan penyidik atau kekaburan informasi dari saksi lain maupun dari korban,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, mengungkapkan bahwa jumlah korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Agus alias IWAS bertambah menjadi 15 orang. Data terbaru ini diperoleh dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB, yang sebelumnya mencatat 13 korban.

Agus kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Bidang Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB. Pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan kuasa hukum, memastikan hak-hak tersangka sebagai penyandang disabilitas tetap terpenuhi. Pemeriksaan berlangsung sejak Senin pagi dan berlanjut hingga sore hari.

Mengenai status penahanan, Syarif menyatakan bahwa saat ini tersangka berada dalam tahanan rumah. 

“Sebenarnya penetapan tahanan rumah ini merupakan bagian dari perhatian kami terhadap hak tersangka karena secara fasilitas tahanan untuk penyandang disabilitas itu kami belum memenuhi, makanya status tahanan rumahnya sudah kami perpanjang dalam masa 40 hari,” jelasnya.

Rekonstruksi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai kasus yang melibatkan IWAS, serta memastikan bahwa proses hukum berjalan adil bagi semua pihak. Dengan penambahan jumlah korban, penting bagi pihak berwenang untuk terus melakukan penyelidikan mendalam dan memastikan bahwa hak-hak korban dan tersangka sebagai penyandang disabilitas tetap dihormati. Kejadian ini juga menyoroti perlunya peningkatan fasilitas dan perhatian khusus bagi penyandang disabilitas dalam sistem peradilan pidana.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *