Sebanyak 16 pengacara telah ditunjuk untuk membela Agus, yang dikenal dengan inisial IWAS, seorang pria difabel tunadaksa yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial MA di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Koordinator tim pengacara, Ainuddin, mengonfirmasi kehadiran tim hukum yang kuat ini setelah mengikuti proses rekonstruksi di Jalan Udayana, Mataram.
Ainuddin menyatakan bahwa IWAS menunjukkan sikap terbuka terhadap tim kuasa hukum, yang diharapkan dapat mempermudah proses pendampingan hingga persidangan.
“Agus sangat terbuka pada pengacara, kami memohon dia terbuka sehingga kami bisa melakukan pembelaan,” ujar Ainuddin, menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara klien dan pengacara.
Tim pengacara telah mendengar pengakuan dari IWAS, yang akan menjadi dasar dalam menyusun strategi pembelaan. Ainuddin menegaskan bahwa pembelaan akan dilakukan berdasarkan analisis dan persepsi tim hukum.
“Dan selebihnya, tentu kami akan melakukan pembelaan sesuai dengan persepsi kami dan analisa kami,” tambahnya.
Ainuddin mengklaim bahwa hubungan antara IWAS dan korban terjadi atas dasar suka sama suka, tanpa adanya paksaan.
“Itu suka sama suka, tidak ada paksaan,” tegas Ainuddin, menyoroti adanya kesepakatan antara kedua belah pihak.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menggelar rekonstruksi kasus ini, yang melibatkan IWAS sebagai tersangka. Rekonstruksi dimulai dari lokasi di mana pelaku pertama kali menemui korban, dan berlangsung sekitar pukul 09.00 Wita.
Informasi yang diterima menyebutkan bahwa rekonstruksi dilakukan di tiga lokasi berbeda, yaitu Taman Udayana, Islamic Center, dan homestay tempat dugaan pelecehan seksual terjadi. Proses ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai kronologi kejadian.
Dengan dukungan dari tim pengacara yang berpengalaman, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan. Kasus ini menjadi perhatian publik, dan semua pihak berharap agar kebenaran dapat terungkap melalui proses hukum yang tepat. Pengacara IWAS berkomitmen untuk memberikan pembelaan terbaik bagi klien mereka, sambil menghormati proses hukum yang berlaku.





