Kritik Fraksi Golkar dan PKS Terhadap Usulan KPK Sebagai Penyidik Tunggal

Redaksi RuangInfo

Fraksi Golkar dan PKS di Komisi III DPR melontarkan kritik tajam terhadap usulan Menteri Koordinator Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, yang menginginkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi satu-satunya penyidik dalam penanganan kasus korupsi. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menilai bahwa usulan tersebut terlalu berlebihan dan dapat membuat KPK kewalahan di masa depan.

“Menurut saya, wacana itu berlebihan. Karena akan membuat KPK kewalahan,” ujar Nasir .

Nasir menekankan bahwa korupsi adalah tindak pidana yang sering dilakukan secara berjemaah, sehingga penanganannya harus dilakukan dengan cara yang sama. Ia berpendapat bahwa tugas ini tidak bisa diselesaikan hanya oleh KPK.

Nasir juga mengakui adanya tumpang tindih kewenangan antara KPK, Polri, dan Kejaksaan dalam menyelesaikan kasus korupsi. Namun, ia menilai bahwa hal ini adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari.

“Pada prinsipnya, polisi dan jaksa itu membantu KPK dengan kewenangan yang dimiliki kepolisian dan kejaksaan,” jelasnya.

Nasir berharap agar wacana ini tidak lagi disampaikan di ruang publik, kecuali jika pemerintah memiliki kajian yang komprehensif. Ia mempertanyakan apakah usulan ini akan membantu meningkatkan indeks persepsi korupsi di Indonesia dan menyelesaikan masalah-masalah tipikor.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, mempertanyakan kesiapan KPK untuk menjadi satu-satunya lembaga yang menangani kasus korupsi. Menurutnya, jika usulan ini diterapkan, KPK harus menjadi lembaga yang lebih besar.

Soedeson juga menyoroti bahwa usulan ini akan memerlukan revisi menyeluruh, tidak hanya pada UU KPK, tetapi juga UU Kepolisian dan UU Kejaksaan.

“Kita juga harus mengubah banyak UU. UU kepolisian, kejaksaan, KPK itu akhirnya kita bikin lembaga yang lebih besar lagi. Itu bicara anggaran dan sebagainya,” katanya.

Atas dasar itu, Soedeson menyatakan ketidaksetujuannya terhadap usulan tersebut. Ia berpendapat bahwa tugas pokok penanganan kasus korupsi sebaiknya tetap diserahkan kepada Polri dan Kejaksaan, sementara KPK fokus pada kasus korupsi besar.

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra mengemukakan wacana agar KPK menjadi penyidik tunggal dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia menyatakan keterbukaannya untuk mendiskusikan wacana ini ke depan.

Menurut Yusril, wacana ini sebenarnya sudah dibahas saat proses pembentukan UU KPK pada awal reformasi. Ia berpendapat bahwa jika semua bisa dilakukan oleh polisi dan jaksa, maka sebaiknya hanya ada satu lembaga yang berwenang melakukan penyidikan dan penuntutan di bidang tindak pidana korupsi.

Usulan Yusril untuk menjadikan KPK sebagai penyidik tunggal dalam penanganan kasus korupsi menuai kritik dari Fraksi Golkar dan PKS di Komisi III DPR. Kedua fraksi ini menyoroti potensi kewalahan KPK dan perlunya revisi undang-undang yang komprehensif. Diskusi lebih lanjut dan kajian mendalam diharapkan dapat memberikan solusi terbaik dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *