Aipda Robig Zaenudin, yang terlibat dalam insiden penembakan yang merenggut nyawa Gamma Rizkynata Oktafandy, secara resmi mengajukan banding terhadap sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepadanya. Informasi ini diungkapkan oleh Zaenal Abidin, pengacara keluarga Gamma dan dua korban lainnya dari insiden tersebut.
Zaenal Abidin menjelaskan bahwa berkas banding baru saja diserahkan oleh Aipda Robig Zaenudin kepada tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
“Tadi saya hanya ke Propam untuk menanyakan apakah Aipda Robig jadi banding atau tidak. Dia benar ajukan banding baru surat pernyataan banding,” ungkap Zaenal
Keluarga korban, melalui pengacaranya, berharap agar proses banding ini dapat berjalan dengan transparan dan adil. Mereka menekankan pentingnya keadilan bagi para korban dan berharap keputusan yang diambil nantinya dapat mencerminkan rasa keadilan tersebut.
Proses banding yang diajukan oleh Aipda Robig Zaenudin akan ditangani oleh tim KKEP Polri. Tim ini bertugas untuk meninjau kembali keputusan sanksi yang telah dijatuhkan dan mempertimbangkan argumen yang diajukan dalam banding tersebut. Proses ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai status Aipda Robig Zaenudin di kepolisian.
Kasus penembakan yang melibatkan Aipda Robig Zaenudin ini telah menarik perhatian publik dan menimbulkan berbagai reaksi. Institusi kepolisian diharapkan dapat menangani kasus ini dengan profesional dan transparan, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Pengajuan banding oleh Aipda Robig Zaenudin atas sanksi PTDH menunjukkan langkah hukum yang diambilnya untuk menanggapi keputusan tersebut. Proses ini akan menjadi perhatian publik, terutama bagi keluarga korban yang mengharapkan keadilan. Dengan penanganan yang tepat, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan memberikan kejelasan bagi semua pihak yang terlibat.





