Penurunan Kasus Pelanggaran Kebebasan Beragama di Indonesia: Imparsial Apresiasi Kinerja Polri

Redaksi RuangInfo

Lembaga pemantau hak asasi manusia, Imparsial, melaporkan bahwa jumlah kasus pelanggaran kebebasan beragama di Indonesia mengalami penurunan dalam empat tahun terakhir. Direktur Imparsial, Ardi Manto, menilai penurunan ini sebagai catatan positif bagi kepolisian di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Penurunan jumlah kasus atau insiden pelanggaran terhadap kebebasan beragama atau berkeyakinan dalam tiga tahun terakhir ini menunjukkan kemajuan,” ujar Ardi kepada wartawan, Kamis (12/12).

Ardi merinci bahwa pada tahun 2021, Imparsial mencatat 28 kasus pelanggaran kebebasan beragama. Angka ini menurun menjadi 23 kasus pada tahun 2022, 18 kasus pada tahun 2023, dan 20 kasus hingga November 2024. Meskipun demikian, Ardi menekankan bahwa masih ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh kepolisian untuk memperkuat kebebasan beragama di Indonesia.

Ardi mendorong agar seluruh jajaran Korps Bhayangkara di berbagai wilayah mengambil langkah progresif dengan memfasilitasi dialog antar-kelompok agama atau kepercayaan. 

“Beberapa kasus yang berpotensi menimbulkan konflik agama berhasil diredam melalui dialog yang difasilitasi oleh pihak kepolisian, seperti yang dilakukan oleh Polres Tulang Bawang, Lampung pada tahun 2021,” jelasnya.

Selain itu, Ardi menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap anggota kepolisian yang lalai dalam mencegah pelanggaran kebebasan beragama. Ia mencontohkan sanksi terhadap Kapolres Kulon Progo pada tahun 2023 terkait kasus penutupan Patung Bunda Maria sebagai langkah yang tepat.

Lebih lanjut, Ardi berharap Polri dapat membentuk satuan unit keamanan berbasis kerukunan di seluruh wilayah, tidak hanya di daerah rawan konflik berbasis agama. 

“Unit ini bertugas memantau potensi konflik dan mengedepankan pendekatan preventif secara persuasi. Di beberapa daerah, Polri melakukan sosialisasi kerukunan antar umat beragama melalui program safari Jumat,” ujarnya.

Ardi menegaskan bahwa berbagai terobosan ini penting agar Polri dapat berperan aktif dalam menjaga kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) di Indonesia. Ia mengingatkan agar Korps Bhayangkara menjamin hak konstitusi setiap warga negara untuk menikmati hak-hak beragama atau berkeyakinan tanpa diskriminasi dari pihak manapun.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *