Kejaksaan Agung Bongkar Skandal Suap Hakim PN Surabaya dalam Kasus Gregorius Ronald Tannur

Redaksi RuangInfo

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkapkan rincian mengejutkan terkait skandal suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa ketiga hakim tersebut, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, diduga menerima suap dalam bentuk uang tunai mata uang asing dari Lisa Rahmat, pengacara Tannur.

“Dugaan suap sebesar 140.000 Dollar Singapura diterima dari Lisa Rachmat,” ungkap Harli dalam pernyataan tertulisnya pada Selasa (17/12).

Harli menjelaskan bahwa uang suap tersebut didistribusikan secara bertahap oleh Lisa kepada ketiga hakim. Beberapa lokasi serah terima uang termasuk pemberian amplop di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pembagian uang di ruang hakim. “Dana tersebut digunakan untuk mempengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa,” tambahnya.

Dalam upaya mengungkap kasus ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di rumah ketiga hakim pada 23 Oktober 2024. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing yang diduga merupakan barang bukti terkait dugaan tindak pidana suap dalam kasus Gregorius Ronald Tannur.

Kejagung telah menetapkan Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Selain itu, Lisa Rahmat, pengacara Tannur, juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam penyelidikan ini, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai pecahan senilai Rp20 miliar serta sejumlah barang elektronik.

Terbaru, Kejagung juga menetapkan Meirizka Widjaja, ibunda dari Ronald Tannur, sebagai tersangka pemberi suap. Meirizka diduga memberikan uang suap sebesar Rp3,5 miliar kepada ketiga hakim melalui Lisa.

Dalam perkembangan kasus ini, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, diketahui sempat mengatur pertemuan antara Lisa Rahmat dan pejabat PN Surabaya. Pertemuan ini bertujuan agar Lisa dapat melobi pejabat tersebut untuk memilih Majelis Hakim yang diinginkan dalam perkara Ronald Tannur.

Pengungkapan skandal suap ini menambah daftar panjang kasus korupsi di lembaga peradilan Indonesia. Dengan penetapan tersangka dari berbagai pihak, diharapkan proses hukum dapat berjalan transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di masa depan. Kejagung terus berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi menjaga integritas sistem peradilan di Indonesia.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *