Kapolda Kalteng Ungkap Kasus Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan oleh Brigadir Anton

Redaksi RuangInfo

**Kapolda Kalteng Ungkap Kasus Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan oleh Brigadir Anton**

Kapolda Kalimantan Tengah, Djoko Purwanto, mengungkapkan bahwa Brigadir Anton Kurniawan Setiyanto, anggota Polresta Palangkaraya yang terlibat dalam kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, pernah dijatuhi sejumlah sanksi etik. Djoko menjelaskan bahwa Anton sebelumnya telah menerima sanksi terkait pelanggaran lalu lintas dan pungutan liar.

Dalam rapat dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/12), Djoko menyatakan bahwa Anton pernah dijatuhi hukuman patsus selama 21 hari karena menggunakan mobil dinas secara tidak semestinya. Selain itu, Anton juga menerima teguran tertulis dan hukuman patsus selama 28 hari akibat melakukan pungutan liar. Dalam salindia yang ditampilkan, Anton tertangkap tangan oleh Bidpropam Polda Kalteng melakukan pungli pada 5 Mei 2022.

Djoko menjelaskan bahwa kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang melibatkan Anton dan rekannya, Haryono, terjadi pada 27 November lalu. Anton diduga melakukan penembakan sebanyak dua kali terhadap korban berinisial BA di dalam mobil Sigra, kemudian membuang tubuh korban. Atas perbuatannya, Anton dan Haryono dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Kabid Propam Polda Kalteng, Kombes Nugroho, mengonfirmasi bahwa Brigadir Anton telah dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat. 

“Patsus (sudah) empat hari terakhir, yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat. Sekali lagi diberhentikan dengan tidak hormat,” tegas Nugroho.

Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan disiplin dan integritas di kalangan aparat penegak hukum. Dengan adanya tindakan tegas terhadap pelanggaran etik dan tindak pidana, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Penanganan kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang adil dan transparan.

Kapolda Kalimantan Tengah, Djoko Purwanto, mengungkapkan bahwa Brigadir Anton Kurniawan Setiyanto, anggota Polresta Palangkaraya yang terlibat dalam kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, pernah dijatuhi sejumlah sanksi etik. Djoko menjelaskan bahwa Anton sebelumnya telah menerima sanksi terkait pelanggaran lalu lintas dan pungutan liar.

Dalam rapat dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/12), Djoko menyatakan bahwa Anton pernah dijatuhi hukuman patsus selama 21 hari karena menggunakan mobil dinas secara tidak semestinya. Selain itu, Anton juga menerima teguran tertulis dan hukuman patsus selama 28 hari akibat melakukan pungutan liar. Dalam salindia yang ditampilkan, Anton tertangkap tangan oleh Bidpropam Polda Kalteng melakukan pungli pada 5 Mei 2022.

Djoko menjelaskan bahwa kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang melibatkan Anton dan rekannya, Haryono, terjadi pada 27 November lalu. Anton diduga melakukan penembakan sebanyak dua kali terhadap korban berinisial BA di dalam mobil Sigra, kemudian membuang tubuh korban. Atas perbuatannya, Anton dan Haryono dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Kabid Propam Polda Kalteng, Kombes Nugroho, mengonfirmasi bahwa Brigadir Anton telah dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat. 

“Patsus (sudah) empat hari terakhir, yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat. Sekali lagi diberhentikan dengan tidak hormat,” tegas Nugroho.

Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan disiplin dan integritas di kalangan aparat penegak hukum. Dengan adanya tindakan tegas terhadap pelanggaran etik dan tindak pidana, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Penanganan kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang adil dan transparan.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *