Polda DIY Undang Orang Tua Terkait Kasus Perdagangan Bayi di Rumah Bersalin Sarbini Dewi

Redaksi RuangInfo

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sedang mempersiapkan langkah krusial dalam penyelidikan kasus perdagangan bayi yang melibatkan dua bidan dari Rumah Bersalin Sarbini Dewi. Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, mengungkapkan bahwa pihaknya berencana mengundang orang tua kandung dari 66 anak yang diduga dijual oleh kedua bidan tersebut. Identitas para orang tua ini telah tercatat dalam buku registrasi rumah bersalin tersebut.

Endriadi menjelaskan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk memeriksa dan mengklarifikasi keterlibatan para orang tua dalam kasus ini. 

“Kami akan mengundang mereka minggu ini. Kemarin kami sudah meneliti data KTP dan lainnya, dan rencana penyidikan akan dilakukan minggu ini,” ujar Endriadi pada Selasa (17/12). 

Dalam pemeriksaan ini, polisi akan mencari tahu apakah ada unsur tindak pidana yang dilakukan oleh para orang tua yang menyerahkan anak mereka kepada kedua bidan tersebut.

Penyelidikan akan difokuskan pada transaksi jual beli bayi yang dilakukan oleh kedua bidan. “Sementara kita undang dulu, klarifikasi dulu, sambil mencari pasal yang diterapkan nanti. Kita sidik itu yang mentransaksikan atau yang memperjualbelikan, itu yang fokusnya ke situ. Masalah pengembangan nanti dulu, yang jelas mereka menjanjikan bisa membuat dokumen untuk anak-anak ini, lebih fokus ke situ,” jelas Endriadi. Ia juga menegaskan bahwa para orang tua kandung bisa saja dijerat dengan pasal yang sama dengan kedua bidan jika ditemukan unsur pidana.

Sebelumnya, Polda DIY telah menangkap dua perempuan berinisial JE (44) dan DM (77) yang berprofesi sebagai bidan di Rumah Bersalin Dewi Sarbini. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan bayi atau anak sejak tahun 2010. Kedua pelaku diduga telah menjual sekitar 66 bayi dalam rentang waktu 2010 hingga 2024. Informasi mengenai praktik ilegal ini telah tersebar, di mana rumah sakit tersebut diketahui menerima dan merawat bayi yang dititipkan oleh pasangan yang tidak mampu merawat anaknya.

JE dan DM tidak hanya merawat bayi, tetapi juga mencari calon pengadopsi dan membantu proses adopsi secara ilegal. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tarif penjualan bayi perempuan mencapai Rp55 juta, sementara bayi laki-laki bisa dijual dengan harga antara Rp60 juta hingga Rp85 juta. Dokumen serah terima bayi menunjukkan bahwa pengadopsi berasal dari berbagai daerah, termasuk Yogyakarta, Surabaya, Bali, NTT, hingga Papua.

Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP K. Tri Panungko, menyatakan bahwa para orang tua yang menyerahkan bayi kepada JE dan DM mengetahui bahwa anak mereka akan dijual. 

“Orang tua kandungnya ini memang ingin menjual tapi dengan perantara bidan-bidan ini, karena dia [pelaku] kan punya jaringan,” kata Tri. 

Ia juga menambahkan bahwa kedua bidan memanfaatkan bayi yang lahir di luar pernikahan untuk ditawarkan dengan modus adopsi ilegal.

Kedua tersangka, JE dan DM, telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan anak dan dikenakan Pasal 83 dan Pasal 76 F tentang perlindungan anak. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta. Polisi memastikan bahwa kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap seluruh jaringan perdagangan bayi yang terlibat.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *