Kasat Reskrim Polresta Kota Malang, Kompol Muhammad Sholeh, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menangkap enam orang yang terlibat dalam aksi menolak Undang-Undang TNI di DPRD Kota Malang pada Senin (24/3). Penangkapan dilakukan karena mereka diduga terlibat dalam perusakan dan melukai aparat. Keenam orang tersebut saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolresta Malang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari enam orang yang ditangkap, satu di antaranya adalah mahasiswa, dua merupakan pelajar di bawah umur, dan sisanya adalah alumni mahasiswa.
“Satu orang teridentifikasi sebagai mahasiswa, sementara dua lainnya adalah pelajar di bawah umur, dan sisanya adalah alumni mahasiswa,” jelas Sholeh. Saat ini, polisi masih mendalami peran masing-masing individu yang ditangkap dan apakah ada tindak pidana yang dilakukan.
Proses pemeriksaan berjalan sesuai prosedur, dan para terperiksa bersikap kooperatif. Polisi menyatakan bahwa mereka akan membebaskan para tersangka karena sudah ada jaminan dari LBH dan orang tua. “Karena mereka sangat kooperatif, dan ada jaminan dari LBH serta orang tua, kami tidak memiliki alasan untuk menahan mereka,” tambah Sholeh.
Hingga Senin (24/3), tiga dari enam orang yang ditangkap telah dibebaskan, sementara tiga lainnya masih dalam pemeriksaan. “Update sementara pada Senin (24/3) pukul 03.00 WIB, tiga orang massa aksi sudah dibebaskan, dan tiga masih ditahan,” kata Wafdul Adif dari Tim bantuan hukum LBH Pos Malang. Mereka yang telah dibebaskan adalah MTA (mahasiswa FT-UMM dengan kondisi kepala bocor), F (pelajar di bawah umur), dan DR (pelajar di bawah umur). Sementara yang masih ditahan adalah BB (Mahasiswa IKIP Budi Utomo), RA (tamatan SMA), dan ANR (UMM).
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa dan masyarakat sipil yang terlibat dalam aksi Tolak UU TNI di DPRD Kota Malang dilaporkan mengalami kekerasan oleh aparat pada Minggu (23/3) malam. Wafdul Adif dari LBH Pos Malang menyatakan bahwa tidak hanya massa aksi, tetapi juga tim medis dan jurnalis menjadi sasaran kekerasan. “Sejumlah massa aksi ditangkap, dipukul, dan mendapatkan ancaman. Tim medis, pers, dan pendamping hukum yang bersiaga juga mengalami pemukulan,” ungkap Wafdul.
Selain penangkapan, dilaporkan bahwa ada 8-10 orang massa aksi yang hilang kontak, dan 6-7 orang dilarikan ke rumah sakit.
“Jumlah massa aksi, tim medis, dan pers yang terluka diperkirakan mencapai puluhan,” kata Wafdul. Massa aksi yang terluka tersebar di beberapa rumah sakit, dan terjadi sweeping di sekitar rumah sakit dan kafe.
Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan penangkapan dan tindakan kekerasan yang terjadi. Namun, diharapkan bahwa proses hukum dapat berjalan transparan dan adil, serta hak-hak para tersangka dan korban dapat terlindungi. Masyarakat sipil dan organisasi hak asasi manusia terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi.





