Bahaya Tersembunyi di Balik Wacana ‘Maafkan Koruptor’ Prabowo Subianto

Redaksi RuangInfo

Mochamad Praswad Nugraha, yang pernah bertugas sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengungkapkan kekhawatirannya terhadap gagasan yang diusulkan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, mengenai pemberian pengampunan kepada koruptor dengan syarat mereka mengembalikan hasil korupsi atau kerugian negara. Menurut Praswad, jika rencana ini diterapkan, akan terjadi manipulasi sosial di kalangan penyelenggara negara yang dapat menghambat upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi.

Praswad memperingatkan bahwa kebijakan ini dapat memicu banyak pejabat atau penyelenggara negara untuk melakukan tindak pidana korupsi. 

“Jika korupsi bisa diselesaikan dengan mengembalikan uang, maka orang-orang akan berpikir ‘lakukan saja dulu, nanti kalau ketahuan baru dikembalikan’. Bayangkan jika semua orang berpikir seperti itu, jika ketahuan dikembalikan, jika tidak ketahuan, alhamdulillah,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Jumat (20/12).

Praswad menekankan bahwa manipulasi sosial ini akan mengubah pola kehidupan masyarakat. Ia mengingatkan Prabowo dan para pembantunya di Kabinet Merah Putih untuk berhati-hati dan tidak gegabah dalam mengambil keputusan. Mengacu pada teori manipulasi sosial Roscoe Pound, Praswad menyatakan bahwa hukum dapat digunakan sebagai alat untuk merekayasa masyarakat, namun harus dihindari agar tidak menuju keruntuhan moral.

Meskipun Praswad mengakui niat baik Prabowo untuk memulihkan aset hasil korupsi, ia menegaskan bahwa rencana tersebut tidak dapat diimplementasikan. Selama belasan tahun bekerja sebagai penyidik KPK, Praswad belum menemukan koruptor yang secara sukarela mengembalikan uang korupsi. 

“Niat presiden itu bagus, tapi tidak bisa diterapkan, tidak masuk akal. Seperti orang yang ingin menjadi profesor hukum tapi belum lulus S1,” ucap Praswad memberi analogi.

Sebelumnya, di hadapan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, Rabu (18/12), Prabowo mempertimbangkan kemungkinan untuk memaafkan koruptor asalkan mereka mengembalikan uang hasil korupsi ke negara. Prabowo mengesampingkan proses hukum dengan memberi kesempatan koruptor untuk bertobat. 

“Saya dalam rangka memberi kesempatan untuk tobat,” ucap Prabowo.

Sehari kemudian, Menko Hukum, HAM, dan Imipas Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa ide yang disampaikan Prabowo merupakan bagian dari amnesti yang akan diberikan. Rencananya, Prabowo akan memberi amnesti kepada sekitar 44.000 narapidana, mulai dari kasus narkoba, UU ITE, tahanan politik hingga korupsi. 

“Presiden mempunyai kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apa pun dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara,” ujar Yusril melalui siaran persnya, Kamis (19/12).

Wacana pemberian maaf kepada koruptor yang diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto menimbulkan kekhawatiran akan dampak sosial dan moral yang dapat terjadi. Dengan berbagai pandangan yang muncul, diharapkan kebijakan ini dapat dipertimbangkan dengan matang agar tidak menghambat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *