Pembahasan RUU TNI: Prosedur dan Mekanisme Telah Terpenuhi

Redaksi RuangInfo

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI di DPR, Utut Adianto, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI telah melalui semua prosedur dan mekanisme yang diperlukan. Utut, yang merupakan bagian dari tim Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, menyatakan bahwa dengan terpenuhinya semua prosedur dan mekanisme hukum acara, tidak ada alasan untuk meragukan hasil yang telah disepakati dalam RUU TNI ini.

“Ketika hukum acara dan mekanisme semua sudah terpenuhi tentunya semuanya tidak ada yang bisa menjadi sesuatu yang saudara-saudara ragukan lagi,” ujar Utut di kompleks parlemen pada Senin (17/3). Pernyataan ini menegaskan keyakinan bahwa proses yang telah dilalui sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Utut menambahkan bahwa saat ini proses pembahasan RUU TNI akan dilanjutkan oleh tim perumus dan tim sinkronisasi. Tim-tim ini bertugas untuk meneliti ulang sejumlah poin hasil pembahasan sebelum disahkan dalam rapat pleno. “Tim perumus dan tim sinkronisasi, melaporkan kepada kami, kami melapor kepada komisi, setelah itu raker,” jelas Utut yang juga menjabat sebagai Wasekjen PDIP.

Meskipun demikian, DPR hingga saat ini belum dapat memastikan kapan RUU TNI akan disahkan. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti mekanisme yang ada. Proses pengesahan tinggal menunggu hasil dari tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin). “Kalau sudah selesai mungkin bisa dibawa (ke Paripurna). Apabila kemudian timus timsinnya belum selesai ya belum bisa dibawa,” kata Dasco.

Pembahasan RUU TNI sebelumnya sempat menuai sorotan dan polemik karena digelar di hotel mewah dan di akhir pekan. Beberapa poin dalam RUU ini juga mendapat kritik karena dianggap melegitimasi dwi fungsi militer Orde Baru. Tiga pasal yang menjadi sorotan utama adalah Pasal 7 terkait fungsi TNI dalam penanganan narkotika, Pasal 47 terkait perluasan TNI di instansi sipil, dan Pasal 53 terkait penambahan batas usia pensiun TNI.

Dengan terpenuhinya prosedur dan mekanisme dalam pembahasan RUU TNI, diharapkan proses ini dapat berjalan lancar hingga tahap pengesahan. Masyarakat diharapkan dapat memahami dan mendukung langkah-langkah yang diambil oleh DPR dan pemerintah demi tercapainya tujuan yang diinginkan dalam revisi UU TNI ini. Ke depan, diharapkan RUU ini dapat memberikan kontribusi positif bagi penguatan peran TNI dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *