Pada Kamis sore (19/12), sekelompok demonstran berkumpul di seberang Istana Kepresidenan, Jakarta, untuk menyuarakan penolakan terhadap kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang ditetapkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Aksi ini menarik perhatian publik dengan berbagai poster yang mengkritik kebijakan tersebut.
Demonstrasi ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk kelompok perempuan, mahasiswa, generasi Z, hingga penggemar K-Pop. Mereka berkumpul di Taman Aspirasi, yang terletak di halaman Plaza Barat Laut Monumen Nasional (Monas), untuk menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap kebijakan pajak yang dianggap memberatkan.
Salah satu poster yang dibawa oleh demonstran menyoroti ketidakadilan antara tingginya PPN di Indonesia dengan rata-rata upah yang masih rendah. “Pajak tertinggi se-ASEAN, upah terendah No.5 di dunia. Dimana otaknya?” demikian bunyi poster tersebut, menggambarkan ketidakpuasan masyarakat terhadap kebijakan ekonomi pemerintah.
Selain mengkritik kenaikan PPN, demonstran juga mengusulkan alternatif kebijakan melalui poster yang mereka bawa. Mereka menilai bahwa pemerintah seharusnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk meningkatkan pendapatan negara, alih-alih menaikkan PPN. “Negara butuh uang cepat? Perampasan aset solusinya! #TolakPPN12%,” tulis salah satu poster yang turut menampilkan gambar Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Demonstran juga menggunakan kreativitas dalam menyampaikan kritik mereka. Salah satu poster menyadur lirik lagu yang dinyanyikan oleh Nadin Amizah berjudul “Semua Aku Dirayakan” menjadi “Semua aku dipajakkan,” sebagai bentuk sindiran terhadap kebijakan pajak yang dinilai memberatkan rakyat.
Pemerintah, di bawah pimpinan Presiden Prabowo Subianto, telah resmi menetapkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa penetapan ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Aksi demonstrasi menolak kenaikan PPN 12 persen ini mencerminkan keresahan masyarakat terhadap kebijakan ekonomi yang dianggap tidak berpihak pada rakyat kecil. Dengan partisipasi dari berbagai elemen masyarakat, demonstrasi ini menunjukkan bahwa suara rakyat harus didengar dalam pengambilan keputusan kebijakan publik. Pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan masukan dari masyarakat dan mencari solusi yang lebih adil dan berkelanjutan untuk meningkatkan pendapatan negara tanpa membebani rakyat.





