Status Kejadian Luar Biasa DBD di Kabupaten Dompu: Langkah Penanganan dan Pencegahan

Redaksi RuangInfo

Pemerintah Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), telah mengumumkan status kejadian luar biasa (KLB) untuk penyakit demam berdarah dengue (DBD). Keputusan ini diambil setelah dua anak meninggal dunia dan jumlah warga yang terjangkit DBD terus meningkat sepanjang Januari 2025. Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu, Maria Ulfa, mengonfirmasi hal ini kepada ANTARA pada Minggu.

Penetapan status KLB ini berlaku sejak 30 Januari 2025, berdasarkan surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu. Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501 Tahun 2010 tentang jenis penyakit menular tertentu yang dapat menimbulkan wabah dan upaya penanggulangannya. Hingga 1 Februari 2025, tercatat sekitar 80 warga di Kabupaten Dompu terjangkit DBD, dengan Kecamatan Dompu dan Woja sebagai wilayah dengan kasus tertinggi. Dari jumlah tersebut, dua anak meninggal dunia, puluhan lainnya sembuh, dan beberapa masih menjalani perawatan intensif di fasilitas kesehatan.

Setelah penetapan status KLB, Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu memaksimalkan peran dan tugasnya dalam menangani kasus DBD. Seluruh lintas sektoral Dinkes memutuskan untuk melakukan gerakan serentak, yang akan dituangkan dalam surat himbauan Bupati Dompu. Gerakan ini meliputi pemberian serbuk abate pada tempat-tempat yang digenangi air, seperti bak mandi dan jambangan bunga, untuk membunuh jentik-jentik nyamuk Aedes Aegypti dan mencegah wabah DBD (Abatisasi).

Selain itu, Dinas Kesehatan juga melaksanakan pelayanan kesehatan dan screening untuk mendeteksi infeksi demam berdarah atau penyakit lainnya. Umi Ulfa menegaskan pentingnya masyarakat yang mengalami demam panas dingin untuk tidak membeli obat di warung, melainkan langsung ke Puskesmas untuk dilakukan screening. Penanganan cepat sangat penting untuk mencegah dampak buruk, termasuk kematian, akibat DBD.

Ulfa menekankan bahwa tidak semua kasus DBD dapat ditangani dengan fogging, karena langkah ini bukanlah antisipasi utama. Pemberantasan sarang nyamuk lebih penting untuk mencegah penyebaran DBD. Kesadaran masyarakat dan pihak terkait dalam menjaga kebersihan lingkungan sangat diperlukan. Pemerintah Desa (Pemdes) di setiap wilayah juga diharapkan ikut bergerak dalam mengantisipasi dan mengatasi kasus DBD, mengingat adanya pos anggaran untuk penanganan DBD dalam Alokasi Dana Desa (ADD).

Maria Ulfa mengingatkan seluruh masyarakat di Kabupaten Dompu untuk waspada terhadap ancaman DBD. Kesadaran akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan melakukan langkah pencegahan dapat membantu mengurangi risiko penyebaran penyakit ini. Dengan kerjasama semua pihak, diharapkan kasus DBD di Kabupaten Dompu dapat segera teratasi dan tidak menimbulkan korban lebih lanjut.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *