Ketua DPP PDIP, Deddy Yevry Sitorus, dengan lantang menepis tudingan yang menyebut partainya sebagai penggagas wacana peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Deddy menegaskan bahwa narasi tersebut adalah kekeliruan besar. Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disepakati bersama oleh mayoritas fraksi di DPR dan merupakan inisiatif dari pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
“Jadi salah besar kalau dibilang inisiatornya PDI Perjuangan. Karena yang mengusulkan kenaikan itu adalah pemerintah melalui Kementerian Keuangan,” tegas Deddy saat ditemui di Cikini, Jakarta.
Ia mengakui bahwa wacana tersebut memang diputuskan melalui pengesahan UU HPP, di mana kader PDIP menjadi Ketua Panitia Kerjanya. Namun, Deddy menegaskan bahwa keputusan tersebut adalah hasil kesepakatan lembaga yang disahkan pada 7 Oktober 2021.
Sebanyak delapan fraksi partai di DPR RI menyetujui RUU HPP menjadi undang-undang, dengan hanya PKS yang menolak.
“Pada waktu itu disetujui dengan asumsi bahwa kondisi ekonomi internal kita dan kondisi global itu dalam kondisi yang baik-baik saja,” jelas Deddy.
Ia juga menyinggung permintaan dari beberapa fraksi DPR yang meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali wacana tersebut, mengingat kondisi daya beli masyarakat yang menurun dan kelas menengah yang semakin tergerus.
Deddy mengungkapkan bahwa sekitar 9,3 juta kelas menengah telah tergerus, dan nilai tukar dolar yang meningkat drastis menjadi perhatian.
“Angkanya sekitar 9,3 juta kelas menengah itu sudah tergerus. Lalu kita melihat dolar naik gila-gilaan,” ujarnya.
Dalam konteks ini, Deddy menegaskan bahwa PDIP tidak menyalahkan pemerintahan Prabowo Subianto atas wacana ini, melainkan meminta Prabowo untuk mengkaji kembali dampak baik dan buruknya kenaikan PPN bagi masyarakat luas.
Pihak yang menarasikan PDIP sebagai pengusul wacana kenaikan PPN 12 persen adalah Anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra, Wihadi Wiyanto. Ia menyebut bahwa wacana tersebut adalah keputusan UU Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menjadi produk DPR periode 2019-2024 atas inisiasi PDIP. Wihadi juga menyatakan bahwa sikap PDIP mengenai kenaikan PPN saat ini sangat bertolak belakang dengan saat pembentukan UU HPP dulu, meskipun panja pembahasan kenaikan PPN dipimpin oleh PDIP.
Kontroversi mengenai kenaikan PPN 12 persen ini menimbulkan berbagai pandangan dan klarifikasi dari berbagai pihak. PDIP menegaskan bahwa inisiatif kenaikan PPN berasal dari pemerintah, bukan partainya. Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami konteks dan latar belakang dari kebijakan tersebut, serta dampaknya terhadap perekonomian nasional.





