Tanggapan Kejaksaan Agung Terhadap Pendapat Berbeda Hakim Agung Soesilo dalam Kasus Ronald Tannur

Redaksi RuangInfo

Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons dissenting opinion yang diutarakan oleh Hakim Agung Soesilo, Ketua Majelis Kasasi, dalam perkara pembunuhan yang melibatkan terdakwa Gregorius Ronald Tannur di Surabaya. Dalam dokumen putusan yang dipublikasikan oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA), Soesilo menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak memiliki mens rea atau niat jahat untuk menghabisi nyawa Dini Sera Afriyanti.

Kejagung menilai bahwa pandangan berbeda dari Hakim Agung Soesilo dalam putusan kasasi tersebut merupakan informasi penting bagi pihaknya yang tengah menyelidiki dugaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur. 

“Saya kira ini menjadi informasi yang berharga,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan di Jakarta.

Harli juga mengungkapkan bahwa Badan Pengawas MA telah melaporkan adanya pertemuan antara Hakim Agung Soesilo dan tersangka Zarof Ricar terkait kasus Ronald Tannur. Informasi ini akan didalami lebih lanjut oleh penyidik untuk mengungkap rencana pemufakatan jahat yang melibatkan Zarof Ricar Cs di MA.

Harli menyebutkan bahwa tidak menutup kemungkinan penyidik akan memanggil Hakim Agung Soesilo untuk memastikan apakah dissenting opinion tersebut berkaitan dengan Zarof. 

“Karena beberapa waktu lalu Bawas MA sudah menyatakan ada pertemuan antara ZR (Zarof Ricar) dengan Hakim Agung S,” jelasnya.

Kejagung telah menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof Ricar, dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka dalam kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi terkait pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung. Keduanya diduga terlibat dalam pemufakatan jahat untuk membebaskan Ronald Tannur melalui putusan kasasi.

Dalam kesepakatan tersebut, Lisa Rahmat menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof. Selain itu, biaya suap sebesar Rp5 miliar untuk ketiga hakim yang menangani kasus Ronald Tannur juga telah diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Namun, uang tersebut belum sempat diserahkan dan masih berada di rumah Zarof.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan penyelidikan mendalam dalam menangani dugaan suap dan gratifikasi di lembaga peradilan. Kejagung berkomitmen untuk mengungkap kebenaran dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Dengan informasi yang ada, diharapkan penyelidikan dapat mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *