Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga sebagai gembong narkoba di Thailand. Tersangka ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus laboratorium narkotika di Bali. Penangkapan ini dilakukan pada Minggu (22/12), dan menjadi langkah penting dalam upaya pemberantasan jaringan narkotika internasional.
Brigjen Pol. Mukti Juharsa, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka yang ditangkap merupakan bandar besar yang terlibat dalam kasus pabrik narkoba di Bali yang telah diungkap sebelumnya.
“Ini pelaku clandestine lab yang di Bali, pengendali,” ujar Mukti saat dikonfirmasi.
Meskipun penangkapan telah dilakukan, identitas tersangka belum diungkapkan secara rinci. Brigjen Pol. Mukti Juharsa menyatakan bahwa Polri akan segera merilis informasi lebih lanjut mengenai kasus ini di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Minggu petang.
“Nanti jam 17.00 WIB kita doorstop di Bandara Soetta (Soekarno-Hatta),” tambahnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah berhasil membongkar pabrik narkotika yang berlokasi di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Pabrik ini beroperasi sebagai laboratorium rahasia atau clandestine lab yang memproduksi berbagai jenis narkoba seperti mephedrone dan ganja hidroponik. Jaringan ini dikenal sebagai bagian dari jaringan hydra Indonesia.
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri dengan Ditresnarkoba Polda Bali, Polres Badung, Ditjen Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Kanwil Bea Cukai Bali, dan Kanwil Imigrasi Bali. Kerja sama ini menunjukkan sinergi yang kuat dalam memberantas peredaran narkotika.
Dalam pengungkapan pabrik narkotika di Vila Sunny, aparat berhasil menangkap empat orang tersangka. Dua di antaranya adalah warga negara asing asal Ukraina, Ivan Volovod (31) dan Mikhayla Volovod (31), yang merupakan saudara kembar. Mereka berperan sebagai pengendali laboratorium serta peracik dan produsen narkotika. Selain itu, seorang warga negara Rusia bernama Konstantin Krutz ditangkap karena berperan sebagai pemasar hasil produksi narkotika.
Selain warga negara asing, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial LM juga ditangkap. LM merupakan DPO dari kasus clandestine laboratorium di Sunter, Jakarta Utara, yang terjadi pada 4 April 2024 dan terkait dengan Fredy Pratama. Fredy sebelumnya melarikan diri ke Bali dan diduga terlibat dalam jaringan pabrik narkoba di vila tersebut.
Dalam kasus ini, masih ada dua orang yang menjadi DPO, yaitu RN dan OKA, yang merupakan warga negara asing asal Ukraina. Upaya pencarian dan penangkapan terhadap kedua tersangka ini terus dilakukan oleh pihak berwenang.
Penangkapan tersangka gembong narkoba di Thailand merupakan langkah signifikan dalam upaya pemberantasan jaringan narkotika internasional. Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja sama yang solid antara berbagai instansi terkait. Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi peredaran narkotika di Indonesia. Polri terus berkomitmen untuk mengungkap jaringan narkotika lainnya dan memastikan keamanan masyarakat dari ancaman narkoba.





