Setelah pemindahan lima terpidana narkoba Bali Nine ke Australia dan Mary Jane Veloso ke Filipina, kini muncul upaya untuk memindahkan Serge Areski Atlaoui, narapidana asal Prancis yang terjerat kasus narkoba, ke negara asalnya. Serge Atlaoui, yang awalnya berprofesi sebagai tukang las, ditangkap di Cikande, Tangerang, pada tahun 2005. Ia dituduh terlibat dalam operasi pabrik narkoba rahasia sebagai ‘ahli kimia’. Meskipun mengklaim tidak bersalah dan mengira pabrik tersebut adalah pabrik akrilik, Atlaoui dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Agung RI pada tahun 2007 setelah sebelumnya divonis penjara seumur hidup.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa hingga saat ini, Pemerintah Prancis belum mengajukan permohonan resmi terkait pemindahan Serge Atlaoui. Surat yang diterima oleh pemerintah Indonesia hanya merupakan permintaan dari Serge yang diteruskan oleh Pemerintah Prancis, bukan pengajuan resmi dari negara asalnya.
“Belum ada permintaan dari pemerintah Prancis secara resmi, hanya meneruskan permintaan dari Serge sendiri kepada pemerintah Indonesia. Tentu kalau permintaan itu dari yang bersangkutan kita tidak bisa meresponsnya,” ujar Yusril dalam konferensi pers bersama Duta Besar Prancis untuk RI, Fabien Penone.
Serge Atlaoui telah mengajukan permohonan grasi kepada pemerintah Indonesia, namun ditolak oleh Presiden Joko Widodo pada Desember 2014. Sejak dijatuhi hukuman mati, Atlaoui ditahan di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, sebelum dipindahkan ke Lapas Tangerang pada tahun 2015. Eksekusi yang seharusnya dilakukan bersama delapan pelaku narkoba lainnya, termasuk Mary Jane, ditangguhkan karena Atlaoui mengajukan perlawanan terhadap putusan PTUN yang menolak grasinya.
Saat ini, Serge Atlaoui dipindahkan sementara ke Lapas Salemba untuk menjalani pengobatan kanker. Kondisi kesehatannya yang serius menjadi alasan Serge meminta pemindahan ke Prancis.
“Kondisi sakitnya memang agak serius dan karena itu yang bersangkutan melalui kepada Pemerintah Prancis minta supaya menjalani hukumannya itu dipindahkan ke Prancis,” jelas Yusril.
Yusril mengungkapkan bahwa telah ada komunikasi dengan Menteri Kehakiman Prancis terkait mekanisme pemindahan narapidana dan sistem hukum yang berlaku. Namun, ia menekankan perlunya diskusi lebih lanjut antara kedua negara karena adanya perbedaan sistem hukum.
“Kalau kami pelajari sepintas memang masih memerlukan diskusi yang sangat mendalam antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Prancis,” tambahnya.
Duta Besar Prancis, Fabien Penone, mengakui bahwa dalam pertemuannya dengan Yusril, mereka membahas situasi Serge Atlaoui dan cara untuk memulangkannya.
“Di tengah-tengah perbicaraan kami, kami juga berbicara tentang situasi yang dialami oleh Sergei Atlaoui dan cara bagaimana kami agar dapat mengembalikannya. Ini kami masih berusaha dan kami yakin dengan persiapan perjanjian hukum yang akan dilakukan dapat terselesaikan dan ini terus berjalan,” tuturnya.
Kasus Serge Atlaoui menyoroti kompleksitas hukum dan diplomasi dalam pemindahan narapidana antar negara. Dengan kondisi kesehatan yang memburuk dan perbedaan sistem hukum antara Indonesia dan Prancis, upaya pemindahan ini memerlukan pembicaraan yang mendalam dan kesepakatan hukum yang jelas. Diharapkan, melalui dialog yang konstruktif, solusi yang adil dan manusiawi dapat dicapai untuk Serge Atlaoui.





