Putri dari Presiden ke-4 RI, Abdurrachman Wahid atau yang lebih dikenal sebagai Gus Dur, Yenny Wahid, mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk membatalkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang dijadwalkan berlaku pada 1 Januari 2025. Yenny menekankan pentingnya mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang saat ini sedang tidak stabil. “Itu kan banyak rentetannya. Nah itu, jadi kalau saya tegas, buat saya permintaan saya jangan dilanjutkan rencana ini, lihat dulu kondisi ekonomi, lihat dulu kondisi rakyat,” ujar Yenny di Kantor GP Ansor, Jakarta Pusat, Minggu (22/12) malam.
Yenny juga mengimbau seluruh fraksi partai politik di DPR untuk merevisi pasal yang mengatur kenaikan PPN menjadi 12 persen, yang tertuang dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Aturan tersebut terdapat dalam Pasal 7 ayat 1 huruf B. Ia menyoroti Pasal 7 ayat 3 UU HPP yang memberikan keleluasaan bagi pemerintah untuk menaikkan atau menurunkan tarif PPN, dengan batas terendah lima persen dan tertinggi 15 persen.
“Saya ingin mengatakan ke semua partai yuk kita bisa. Kita ubah saja UU-nya sepakat, karena UU-nya itu sebetulnya ada keleluasaan di sana karena mengatakan bisa menaikkan, bisa menurunkan juga dan tidak mesti dinaikkan langsung saat ini,” jelasnya.
Yenny mengingatkan bahwa jika PPN tetap dinaikkan, hal ini akan berdampak pada lonjakan harga barang di pasar, yang pada akhirnya akan menyulitkan masyarakat.
“Negara lain malah sedang menurunkan pajaknya karena mereka tahu kondisi ekonomi dunia resesi, di mana-mana dunia, di negara-negara ketika resesi jangan dinaikkin pajaknya, makin seret,” katanya. Yenny menekankan bahwa langkah ini justru akan memperburuk kondisi ekonomi masyarakat yang sudah tertekan.
Perubahan tarif PPN nantinya akan diatur melalui Peraturan Pemerintah setelah disampaikan ke DPR untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN. Yenny berharap agar pemerintah dan DPR dapat bekerja sama untuk meninjau kembali kebijakan ini demi kesejahteraan rakyat. Dengan mempertimbangkan situasi ekonomi global yang sedang resesi, Yenny menilai bahwa menaikkan pajak bukanlah langkah yang tepat saat ini.
Permintaan Yenny Wahid untuk membatalkan kenaikan PPN menjadi 12 persen mencerminkan keprihatinan terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang tidak stabil. Dengan mempertimbangkan dampak yang mungkin timbul, diharapkan pemerintah dapat mengambil keputusan yang bijaksana demi kesejahteraan rakyat. Dukungan dari berbagai pihak diharapkan dapat membantu merevisi kebijakan ini agar lebih sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.





