Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, memberikan respons terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden. Meskipun belum menelaah secara mendalam putusan tersebut, Bahlil menekankan pentingnya menghormati keputusan yang telah ditetapkan oleh MK.
“Apapun yang diputuskan oleh MK, ya kita hargai, karena kan final,” ujar Bahlil usai menghadiri Konferensi Pers di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, pada Jumat (3/1).
Bahlil juga menyoroti perlunya menjaga agar sistem demokrasi di Indonesia tidak melemahkan posisi presidensial.
“Tetapi, kita harus juga betul-betul melihat bahwa sistem demokrasi kita ini juga jangan dibuat memperlemah posisi presidensial. Nah, ini yang kita lagi kaji sekarang,” tambahnya.
Saat ditanya mengenai dampak putusan MK terhadap Partai Golkar dalam Pilpres 2029, Bahlil belum bisa memberikan jawaban pasti. Ia menekankan bahwa partainya akan mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut sebelum merumuskan langkah selanjutnya.
“Saya baca, kami (Partai Golkar) baca dulu keputusan Mahkamah Konstitusi,” ucap Bahlil. “Begitu setelah kami baca, kami pelajari, baru kemudian kita akan merumuskan langkah apa yang harus dilakukan,” tandasnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi atau judicial review terhadap pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal ini mengatur ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, yang mensyaratkan pasangan calon presiden dan wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
MK menyatakan bahwa pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan konstitusi. Ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden dinilai MK bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat. Putusan ini membuka peluang lebih besar bagi partai politik untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden tanpa harus terikat dengan ambang batas yang sebelumnya ditetapkan.
Dengan adanya putusan ini, dinamika politik di Indonesia menjelang Pilpres 2029 diperkirakan akan mengalami perubahan signifikan. Partai-partai politik, termasuk Partai Golkar, diharapkan dapat menyesuaikan strategi mereka dalam menghadapi kontestasi politik yang semakin terbuka. Keputusan MK ini juga diharapkan dapat memperkuat demokrasi di Indonesia dengan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi partisipasi politik.





