Penolakan Paspor di Batam: Langkah Imigrasi Menghalau PMI Ilegal dan TPPO

Redaksi RuangInfo

Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau, telah menolak sembilan permohonan paspor pada Januari 2025. Penolakan ini dilakukan karena adanya indikasi bahwa pemohon adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan PMI non-prosedural.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana, menjelaskan bahwa pengetatan penerbitan paspor ini bertujuan untuk mengurangi risiko PMI ilegal. 

“Total penolakan permohonan paspor di bulan Januari 2025 sudah ada sembilan permohonan. Biasanya karena memberikan keterangan yang tidak benar atau terindikasi menjadi PMI non prosedural,” ungkap Kharisma pada Sabtu (15/2), seperti dilansir dari Antara.

Sebagai bagian dari strategi pencegahan, Imigrasi Batam telah membentuk desa binaan. Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap orang asing dan mencegah TPPO di wilayah tersebut. Di setiap desa binaan, terdapat Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) yang bertugas memberikan penyuluhan kepada masyarakat agar tidak menjadi korban TPPO.

Kharisma menambahkan bahwa inovasi ini sudah diterapkan di dua kelurahan dan akan terus diperluas ke kelurahan lainnya. 

“Alasan untuk dua lokasi ini karena melihat beberapa kasus yang menonjol terkait TPPO,” jelasnya. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan mencegah terjadinya perdagangan orang.

Dalam sehari, Imigrasi Batam melayani sekitar 200 pemohon paspor melalui aplikasi M-paspor. Selain itu, terdapat kuota khusus untuk pemohon prioritas sebanyak 50 orang dan kuota percepatan untuk 20 pemohon yang datang langsung serta 10 pemohon melalui aplikasi M-paspor. 

“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik sambil tetap menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar Kharisma.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan dapat mengurangi kasus PMI ilegal dan TPPO, serta meningkatkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat di Batam dan sekitarnya.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *