Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengalihkan tanggung jawab kepresidenan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Langkah ini diambil sehubungan dengan kunjungan kenegaraan Prabowo ke luar negeri. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Prabowo pada 16 Desember 2024.
Gibran Rakabuming Raka ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Presiden selama tiga hari, mulai dari 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Penunjukan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran tugas-tugas kepresidenan selama Prabowo berada di luar negeri. Dalam Keppres tersebut, Gibran diinstruksikan untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prabowo Subianto melakukan kunjungan kenegaraan ke Mesir dan menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-11 Developing Eight (D-8) yang berlangsung dari 17 hingga 19 Desember 2024. Kunjungan ini dianggap penting karena merupakan kunjungan kenegaraan pertama Presiden RI ke Mesir sejak tahun 2013. Prabowo menekankan bahwa Mesir adalah mitra strategis dan sahabat dekat Indonesia di Timur Tengah.
Selama menjabat sebagai Plt Presiden, Gibran diwajibkan untuk berkonsultasi dengan Prabowo sebelum mengeluarkan kebijakan baru. Hal ini diatur dalam Keppres untuk memastikan kesinambungan kebijakan pemerintahan. Setelah Prabowo kembali ke tanah air, Gibran harus segera melaporkan pelaksanaan tugasnya selama menjabat sebagai Plt Presiden.
Prabowo menegaskan bahwa kunjungan ini memiliki arti penting bagi hubungan bilateral antara Indonesia dan Mesir. “Kunjungan ini akan menjadi kunjungan kenegaraan Presiden RI ke Mesir pertama sejak tahun 2013. Mesir adalah sahabat dekat kita, mitra strategis bagi Indonesia, dan negara penting di Timur Tengah,” ujar Prabowo di Lanud Halim Perdanakusuma sebelum keberangkatannya.
Penyerahan tugas kepresidenan kepada Gibran Rakabuming Raka menunjukkan kepercayaan Prabowo terhadap kemampuan wakilnya dalam menjalankan tugas negara. Sementara itu, kunjungan kenegaraan ke Mesir diharapkan dapat memperkuat hubungan diplomatik dan kerjasama strategis antara kedua negara. Dengan adanya konsultasi dan pelaporan yang diatur dalam Keppres, diharapkan transisi tugas ini dapat berjalan lancar dan efektif.





