Polda Metro Jaya bergerak cepat menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh sekuriti Hotel Fairmont terkait insiden penggerudukan rapat panja RUU TNI oleh Koalisi Masyarakat Sipil, termasuk KontraS, pada Sabtu (15/3) sore. Laporan ini memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang bertindak sebagai kuasa hukum Koalisi Masyarakat Sipil.
Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, mengungkapkan bahwa Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat panggilan kepada KontraS hanya sehari setelah laporan diajukan. “Pemanggilan dilakukan dengan sangat cepat, dalam waktu dua hari sudah ada klarifikasi kepada teman-teman KontraS,” ujar Isnur di Kantor YLBHI, Jakarta, Senin (17/3).
Isnur menilai langkah cepat ini sebagai upaya pemerintah untuk membungkam suara kritis dari masyarakat sipil. Menurutnya, aparat seharusnya lebih dulu menelaah laporan sebelum melayangkan panggilan pemeriksaan. “Ini menunjukkan watak otoritarian dan antikritik yang tidak mau mendengarkan suara masyarakat, dan ini sangat berbahaya,” tambahnya.
Sebagai respons, YLBHI menyatakan akan menolak pemanggilan yang dilayangkan oleh polisi. “Hari ini kami langsung membuat surat kuasa dan mengirimkan surat keberatan atau penolakan pemanggilan,” tegas Isnur.
Di sisi lain, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang diwakili oleh Arif Maulana, meminta Polda Metro Jaya untuk menghentikan laporan yang diajukan oleh sekuriti Hotel Fairmont.
“Kami juga mengajukan keberatan dengan harapan kepolisian Polda Metro Jaya tidak memproses lebih lanjut laporan dari sekuriti atau menghentikan,” kata Arif di Polda Metro Jaya, Selasa (18/3).
Arif menyatakan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum untuk merespons laporan tersebut. “Kami sedang mengkaji apakah upaya hukum ini dalam ranah hukum perdata atau mungkin upaya hukum administratif, bahkan jika ada dugaan tindak pidana, kita mungkin akan menempuhnya,” imbuhnya.
Laporan yang diajukan oleh sekuriti berinisial RYR terdaftar dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, insiden bermula pada Sabtu (15/3) sekitar pukul 18.00 WIB, ketika tiga orang dari Koalisi Masyarakat Sipil memasuki Hotel Fairmont dan melakukan teriakan di depan pintu ruang rapat pembahasan revisi UU TNI, menuntut agar rapat tersebut dihentikan karena dilakukan secara diam-diam dan tertutup.
Dalam laporannya, pelapor menuduh adanya pelanggaran terhadap beberapa pasal dalam KUHP, termasuk Pasal 172, 212, 217, 335, 503, dan 207. Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan, termasuk KontraS, dengan tegas menolak pembahasan dan substansi dari revisi UU TNI. “Kami menolak adanya pembahasan di dalam. Kami menolak adanya dwifungsi ABRI. Hentikan proses pembahasan RUU TNI!” seru Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang hadir dalam aksi protes tersebut.
Kasus ini menyoroti ketegangan antara masyarakat sipil dan aparat penegak hukum dalam konteks pembahasan RUU TNI. Dengan adanya penolakan dari YLBHI dan permintaan penghentian proses hukum oleh TAUD, diharapkan dapat tercipta dialog yang lebih konstruktif antara pemerintah dan masyarakat sipil. Transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi menjadi kunci untuk mencegah terjadinya konflik serupa di masa depan.





