Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Berhasil Menggugat Presidential Threshold: Perjuangan Panjang di Mahkamah Konstitusi

Redaksi RuangInfo

Empat mahasiswa dari Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka) Yogyakarta berhasil memenangkan gugatan mereka terhadap syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold di Mahkamah Konstitusi (MK). Perjalanan ini memakan waktu satu tahun dengan tujuh kali persidangan. Tsalis Khoriul Fatna, salah satu mahasiswa pemohon, mengungkapkan bahwa perjuangan ini sangat berarti bagi mereka. 

“Kami beracaranya selama kurang lebih satu tahun, jadi selama periode kita kalau nggak salah tujuh kali sidang sampai putusan, yang mana di antara sidang kedua dan ketiga itu kita lagi masa KKN. Jadi mungkin itu momen-momen yang tidak terlupakan, dan juga perjuangan yang sangat-sangat berarti bagi kami,” ujarnya pada Jumat (3/1).

Tsalis bersama tiga rekannya, Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, dan Faisal Nasirul Haq, mengikuti seluruh proses pengujian materiil Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di MK tanpa didampingi kuasa hukum. 

“Dan kalau ditanya apakah kami menggunakan kuasa hukum dan lain-lain, kami di sini tidak menggunakan kuasa hukum karena kami masih mahasiswa, belum mampu menggaet seorang kuasa hukum,” jelas Tsalis.

Meski lebih banyak mengikuti proses sidang secara daring, dua rekan Tsalis, Rizki dan Faisal, pernah hadir langsung di MK untuk mendengarkan keterangan ahli dari pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Yance Arizona. Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Suka, Ali Sodiqin, menyatakan bahwa kampus tidak ikut campur dalam substansi gugatan, namun tetap memfasilitasi melalui dana delegasi dan prestasi. Keempat mahasiswa ini tergabung dalam Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK), organisasi resmi mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Suka.

Dalam uji materi, keempat mahasiswa ini menyampaikan kerugian akibat pemberlakuan Pasal UU Pemilu, yang mengatur persyaratan calon presiden untuk mengumpulkan sejumlah dukungan politik tertentu. Mereka menilai bahwa pasal ini merugikan moralitas demokrasi dan membatasi hak untuk memilih presiden yang sejalan dengan preferensi politik mereka. Pemohon juga menilai bahwa Pasal 222 UU Pemilu melanggar batasan open legal policy terkait moralitas, dan menganggap prinsip “one man one vote one value” tersimpangi oleh adanya presidential threshold.

Putusan MK yang menghapus kebijakan presidential threshold dalam UU Pemilu ini menjadi yang pertama kalinya setelah sebelumnya kerap ditolak. Hakim Konstitusi Saldi Isra pernah menyampaikan bahwa norma pada pasal 222 telah diuji sebanyak 27 kali dengan lima amar putusan ditolak dan sisanya tidak dapat diterima. Dengan putusan ini, setiap partai politik kini memiliki kesempatan untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden tanpa harus memenuhi ambang batas tersebut.

Keberhasilan empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga dalam menggugat presidential threshold di MK merupakan langkah penting dalam memperkuat demokrasi di Indonesia. Perjuangan mereka menunjukkan bahwa suara dan tindakan dari generasi muda dapat membawa perubahan signifikan dalam sistem politik. Dengan dihapuskannya ambang batas ini, diharapkan partisipasi politik menjadi lebih inklusif dan mencerminkan kehendak rakyat. Namun, tantangan ke depan adalah memastikan bahwa sistem politik tetap terjaga keseimbangannya dan tidak didominasi oleh kelompok tertentu. Masyarakat dan pemangku kepentingan diharapkan terus mengawal implementasi putusan ini untuk memastikan demokrasi di Indonesia semakin kuat dan berkelanjutan.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *