Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan dari empat mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka) Yogyakarta, yaitu Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna. Mereka menantang Pasal 222 Undang-Undang Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Dalam putusan 62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional, Kamis (2/1).
Enika Maya Oktavia, salah satu mahasiswa pemohon, menyatakan bahwa putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi celah untuk menggugat syarat presidential threshold. Sebelumnya, pasal ini telah berkali-kali digugat ke MK, namun selalu ditolak karena masalah kedudukan hukum (legal standing) pemohon. MK sebelumnya konsisten bahwa hanya partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas, bukan perseorangan warga negara.
Enika menjelaskan bahwa mereka menyadari bahwa DPR dan pemerintah menganggap mereka tidak memiliki legal standing karena bukan berasal dari partai politik. Namun, munculnya ‘Putusan Almas 90’ yang diajukan oleh seorang mahasiswa dari Solo, Almas Tsaqibbirru, mengenai batas usia capres-cawapres, membuka peluang baru. Dalam putusan tersebut, MK yang dipimpin oleh Anwar Usman, adik ipar Presiden Jokowi, mengabulkan sebagian permohonan Almas, menetapkan bahwa capres/cawapres harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Putusan ini membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto, dalam Pilpres 2024. Prabowo-Gibran akhirnya memenangkan Pilpres 2024 dan dilantik sebagai pasangan kepala negara RI.
Melihat perubahan sikap MK terhadap legal standing, Enika dan rekan-rekannya mulai menyusun gugatan mereka pada awal atau pertengahan Februari 2024. Mereka berargumen bahwa masyarakat atau pemilih seringkali dianggap sebagai objek, bukan subjek dalam pelaksanaan demokrasi. Oleh karena itu, mereka menegaskan bahwa legal standing mereka sebagai subjek demokrasi seharusnya diterima.
Menurut Enika dan rekan-rekannya, pemberlakuan presidential threshold menyebabkan kerugian konstitusional bagi pemohon dan merugikan moralitas demokrasi. Hak pemilih untuk memilih pemimpin yang sesuai dengan preferensi politik mereka terhalang oleh syarat ambang batas tersebut. Mereka mengakui bahwa urusan ambang batas merupakan ruang kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang. Namun, ada batasan yang tidak boleh dilanggar, termasuk hak konstitusional warga.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa proses kandidasi calon presiden selama ini terlalu didominasi oleh partai politik tertentu, sehingga membatasi hak konstitusional pemilih untuk mendapatkan alternatif calon pemimpin. Mahkamah juga menilai bahwa penerapan ambang batas pencalonan presiden cenderung membuat pilpres hanya diikuti oleh dua pasangan calon, yang dapat memicu polarisasi di masyarakat.
Keputusan MK yang menghapus presidential threshold merupakan kemenangan bagi empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga dan langkah penting dalam memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi. Dengan pengakuan legal standing bagi pemilih, diharapkan dapat mendorong keterlibatan lebih luas dalam pengujian regulasi yang berdampak pada hak-hak konstitusional warga negara. Masyarakat kini menantikan bagaimana perubahan ini akan mempengaruhi dinamika politik di masa mendatang.





